ANAMBAS TERKINI

Wujudkan Single Identity Number, Ditjen Dukcapil Gelar Sosialisasi di Anambas

Ditjen Dukcapil Kemendagri menggelar pembinaan dan sosialisasi terkait upaya mewujudkan single identity number (SIN) atau integrasi data kependudukan.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah David Yama saat memaparkan materi pembinaan dan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan tahun 2023 di Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (11/5/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Ditjen Dukcapil Kemendagri RI berkomitmen untuk Indonesia mewujudkan single identity number (SIN) atau integrasi data kependudukan berbasis digital.

Hal itu diungkapkan, Direktur Integrasi Data Kependuduk Daerah David Yama dalam kegiatan pembinaan dan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan di Kabupaten Anambas, Kamis (11/5/2023).

Ia menjelaskan, SIN merupakan identitas unik berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki setiap individu memuat berbagai informasi seperti data keluarga, kepemilikan aset, dan lainnya.

Melalui SIN ini, katanya, mengintegrasikan data kependudukan dapat dengan mudah diproses oleh setiap dinas, lembaga ataupun kementerian dalam pemerintahan di Indonesia.

"Dengan integrasi data ini semua urusan pelayanan publik bakal semakin mudah. Oleh karena itu seluruh OPD harus memanfaatkan data kependudukan Dukcapil," kata Yama, di sela-sela penyampaiannya di Aula Prof M Zein, Kantor Bupati Anambas.

Ia menambahkan, data setiap penduduk nantinya hanya memiliki satu identitas KTP-el atau KTP digital dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"NIK ini dapat digunakan sebagai verifikator dan integrator data untuk semua jenis pelayanan publik," jelasnya.

Di sisi lain, David menegaskan, setiap Dinas Dukcapil harus memberikan pelayanan adminduk yang prima dengan output 24 dokumen kependudukan dan masyarakat dilayani secara gratis atau tidak ada pungutan apapun.

Baca juga: Rombongan Bacaleg PDI P Natuna Jalan Kaki Diiringi Musik Kompang saat Daftar ke KPU

"Setiap Kepala Dinas Dukcapil harus mengawasi dengan ketat dan memberikan sanksi apabila terdapat pungutan liar dalam pelayanan adminduk di daerah masing-masing,” ucapnya.

Dalam optimalisasi layanan tersebut, ungkapnya, ada sejumlah target yang harus dicapai oleh setiap jajaran Dinas Dukcapil.

Adapun target capaian pelayanan Dukcapil tahun ini, yaitu 99,4 persen cakupan perekaman KTP-el, 50 persen kepemilikan KIA, 98 persen akta kelahiran, 75 persen Buku Pokok Pemakaman, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan akses data dengan minimal 15 OPD.

Serta 2 inovasi per tahun dan  penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 25 persen dari total cakupan perekaman KTP-el.

Pada sosialisasi itu, David juga mengapresiasi bentuk pelayanan adminduk yang telah dilakukan Dukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas kepada masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan indikator keberhasilan di tingkat nasional, sepuluh indikator kinerja di Kabupaten Anambas sudah melampaui target nasional.

Apalagi Inovasi 'Pulau Pahat Anambas' (Penjemputan Langsung Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Cepat dan Tepat di Anambas) berhasil meraih Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Klaster Kabupaten/Kota se–Indonesia oleh Kementerian PANRB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved