Pemilu 2024 di Kepri, 8 Parpol Belum Daftar Bakal Caleg ke KPU

Tujuh parpol peserta Pemilu 2024 belum mendaftarkan bakal calegnya ke KPU Kepri pada hari terakhir pembukaan pendaftaran hari ini, Minggu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
KPU KEPRI - Komisioner KPU Kepri, Arison mengungkap masih ada delapan parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan berkas bakal calegnya hingga hari terakhir pembukaan pendaftaran hari ini, Minggu (14/5/2023). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau atau KPU Kepri masih menunggu delapan parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bakal caleg mereka.

Ini merupakan hari terakhir pembukaan pendaftaran setelah sebelumnya KPU Kepri mengumumkannya sejak Senin (1/5/2023).

Pendaftaran pada hari terakhir bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang mengantarkan berkas bakal calegnya ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Adapun sejumlah parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan berkas bakal calegnya ke KPU Kepri di antaranya Partai Umat.

Kemudian Partai Buruh, Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hanura, Garuda, Golkar dan Partai Perindo.

"Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran," sebut komisioner KPU Kepri, Arison, minggu (14/5/2023).

Sementara KPU Kepri sebelumnya telah menerima berkas pendaftaram bakal caleg dari 10 parpol peserta Pemilu 2024.

Sejumlah partai yang telah mendaftar yakni, PKS, PSI, Gerindra, PKB, PPP, PBB dan Demokrat.

Kemudian PDIP, NasDem dan PAN.

"Seluruh berkas pendaftaran sudah diterima dan lengkap," kata Anggota KPU Kepri, Arison, Minggu (14/05/2023).

Arison mengungkap, rata-rata partai politik mendaftarkan 45 bacaleg DPRD tingkat Provinsi Kepri pada kontestasi Pemilu 2024.

Selanjutnya, KPU Kepri akan melakukan tahapan verifikasi berkas pendaftaran bacaleg masing-masing partai politik mulai tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.

Proses verifikasi bertujuan memastikan kebasahan persyaratan tiap-tiap bacaleg.

Sehingga jika ada berkas yang masih kurang atau salah akan dikembalikan ke partai bersangkutan guna dilakukan perbaikan.

"Barangkali ada pergantian atau bacaleg mengundurkan diri, juga kita berikan keleluasaan kepada partai politik bersangkutan," ujar Arison.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved