DISKOMINFO KEPRI

Syarat Tempati Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta, Diresmikan Hari Ini

Terdapat sejumlah persyaratan agar bisa menempati rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta. Berikut syarat dan aturannya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad meresmikan Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta yang berlokasi di jalan Bendungan Jatiluhur ll, Nomor 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad meresmikan Rumah Singgah di Jakarta.

Rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta ini berlokasi di jalan Bendungan Jatiluhur ll, Nomor 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (14/05/2023).

Rumah Singgah ini bernama Raja Ahmad Engku Haji Tua.

Sebagai informasi, penamaan Rumah Singgah bernama Raja Ahmad Engku Haji Tua untuk mengingat sejarah.

Raja Ahmad Engku Haji Tua ialah Raja Ahmad bin Raja Haji yang juga dikenal sebagai Engku Haji Tua setelah menunaikan ibadah haji.
Ia merupakan merupakan seorang penulis dan pujangga Melayu klasik.

Selain itu ia juga merupakan penasehat dan wakil Yang Dipertuan Muda Riau VI, Raja Jaafar yang merupakan kakandanya.

Ia beberapa kali menjadi duta Raja Jaafar, yang paling terkenal adalah saat ia menjadi duta menemui Residen Belanda di Batavia untuk membincangkan perihal pelantikan Sultan Abdul Rahman Muazzam Syah sebagai Sultan Riau-Lingga I.

Rumah singgah ini berwana putih megah dengan 8 tiang penyangga atap teras bagian depan.

Bangunan ini memiliki 4 lantai.

Peruntukan rumah singgah ini baru ada di lantai 1 dan 2.

Ada sebanyak 9 kamar dengan toral 32 tempat tidur.

Setiap kamar dilengkapi dengan pendingin ruangan, televisi, mesin air panas, hingga kamar mandi.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, nantinya lantai 3 dan 4 yang awal difungsikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan diubah sebagai tempat tidur tambahan.

"Awal ini lantai satu dan dua dulu, dan nanti lantai tiga dan empat kita tambah lagi. Agar lebih banyak bisa menampung orang," sebutnya yang mengenakan baju kurung putih dengan mengenakan songket.

Saat masuk ke rumah, langsung bertemu petugas resepsionis.

Sebelah kiri terdapat ruang klinik, dan lift untuk menuju lantai berikutnya.

Terus menuju ke belakang, langsung terdapat 4 ruang kamar yang di bagian telah luar ruangan bersusun 6 meja makan untuk ruang bersantai.

Pada bagian belakang, telah dilengkapi juga peralatan memasak, hingga mesin laundry berbentuk kotak atau boks.

Ruang kamar selanjutnya terdapat di lantai 2 yang juga sama.

Pada bagian tengah luar ruangan terdapat 4 meja makan.

Berikut persyaratan untuk mendapat layanan rumah singgah, yaitu:

Menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi, dengan melampirkan, foto copy KTP Pasien / Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepri.

Fotokopi KTP Pendamping, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepri dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah.

Kemudian, untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orang tua.

Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.

Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah.

Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan.

Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.

Adapun nomor kontak petugas rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta, di antaranya:

  • Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663; Ratna Komalasari 0852-6439-7889)
  • Badan Penghubung ( Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049.
  • Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved