Dirut PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis DPO, Kasus Ruko Mitra Raya 2
Polda Kepri menetapkan Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur Johanis dan Direktur PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis sebagai buron
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Agus Tri Harsanto
Surlima merupajan pembeli ruko Mitra Raya 2 dan melakukan pelunasan pada 21 Juni 2017.
Sementara melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017.
Namun setelah dilakukan serahterima bangunan, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli.
Atas kejadian tersebut Surlima merasa dirugikan Sejumlah Rp. 4.016.000.000,- serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp. 2.124.000.000,-
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Polda Kepri menetapkan tiga tersangka.
Tersangka Djoni Ong telah memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Sedangkan Johanis dan Thedy Johanis tidak memenuhi dua kali panggilan sebagai tersangka dan diterbitkan daftar pencarian orang.(tribunbatam/beres)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1505_Johanis-DPO.jpg)