BERITA KRIMINAL
Nekat Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Dua Warga Bintan Terancam Penjara 10 Tahun
Dua orang diamankan polisi di Bintan karena nekat buka lahan dengan cara dibakar. Kedua warga Toapaya itu terancam penjara 10 tahun
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang mengamankan dua orang pria yang nekat membakar lahan di daerah Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Jumat (12/5/2023) kemarin.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono menuturkan, dua pelaku yang diamankan itu berinisial Kh dan Mr, warga Desa Toapaya Utara.
"Keduanya kita amankan lantaran nekat membuka lahan dengan cara membakar hutan," tuturnya, Senin (15/5/2023).
Kedua orang itu diamankan ketika pihak kepolisian melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran.
Sementara itu dalam proses pemadaman api di lokasi, polisi mengerahkan kendaraan taktis Water Cannon dan dibantu oleh warga sekitar untuk memadamkan api.
"Setelah kita lakukan pemadaman bersama warga, api pun berhasil dipadamkan," ungkapnya.
Baca juga: Warga Dilarang Bakar Lahan, Polres Natuna Siapkan Pasukan Ember Tangani Karhutla
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi, lahan itu merupakan milik pelaku berinisial Kh yang sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan Nenas.
"Jadi Kh dibantu oleh pelaku berinisial Mr dengan diberi upah sebesar Rp 2 juta. Setelah dijanjikan, Mr mulai membersihkan dan melakukan pembakaran," ungkapnya.
Sugiono menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 108 Juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 188 KUHP.
"Keduanya dikenakan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15052023Karhutla-di-Bintan.jpg)