Polda Kepri Sebar Foto DPO Bos PT JPK Johanis dan Thedy Johanis

Polda Kepri menyebar foto Johanis dan Thedy Johanis yang ditetapkan sebagai buron, Senin (15/5/2023). Kasus perlindungan konsumen

Ist
Direktur PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis masuk dalam DPO 

TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri menyebar foto Johanis dan Thedy Johanis yang ditetapkan sebagai buron, Senin (15/5/2023).

Johanis merupakan Dirut PT Jaya Putra Kundur dan Thedy Johanis adalah Direktur PT Jaya Putra Kundur.

Keduanya merupakan tersangka tindak pidana perlindungan konsumen.

Kasus yang menjerat Johanis dan Thedy Johanis adalah jual beli ruko Mitra Raya 2, Batam.

Sebelumnya Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/5/2023).

"Surat DPO terhadap kedua orang tersebut sudah kita terbitkan," kata Nasriadi.

Johanis merupakan ayah Thedy Johanis.

Johanis masuk dalam DPO bernomor/21/DITRESKRIMSUS/V/RES.2.2/2023/POLDA KEPRI.

Disebutkan Johanis lahir di Tanjungbatu, Kundur pada 18 Januari 1951.

 

DPO - Polda Kepri menyebar identitas Direktur PT Jaya Putra Kundur Johanis sebagai DPO
DPO - Polda Kepri menyebar identitas Direktur PT Jaya Putra Kundur Johanis sebagai DPO (POLDA KEPRI)

Sedangkan Thedy Johanis lahir di Singapura pada 4 Maret 1980.

Dalam kasus ini penyidik Polda Kepri menetapkan tiga tersangka yakni Direktur PT Mitra Raya Sektarindo Djoni Ong, Thedy Johanis (Direktur PT. Jaya Putra Kundur) dan Johanis (Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur)

PT Jaya Putra Kundur merupakan perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan lahan. Kemudian melakukan kerjasama dengan PT PT Mitra Raya Sektarindo selaku developer.

Nasriadi menambahkan, penetapan DPO dilakukan karena Johanis dan Thedy Johanis dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Polisi juga telah melakukan pengecekan dan pencarian terhadap Johanis dan Thedy Johanis ke rumah dan perusahaannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved