Imigrasi Cekal DPO Bos PT JPK Johanis dan Thedy Johanis ke Luar Negeri

Imigrasi telah mencekal bos PT Jaya Putra Kundur Johanis dan Thedy Johanis ke luar negeri. Keduanya telah ditetapkan Polda Kepri masuk DPO.

|
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Ist
Direktur PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis masuk dalam DPO. Imigrasi cekal DPO Bos PT JPK Johanis dan Thedy Johanis bepergian ke luar negeri 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Imigrasi mencekal Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur (JPK) Johanis dan Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK) Thedy Johanis.

Pencekalan bos Johanis dan Thedy Johanis karena status DPO alias buron oleh Polda Kepri

Johanis dan Thedy Johanis merupakan tersangka kasus jual beli ruko Mitra Raya 2 di Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat DPO atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/5/2023).

"Surat DPO terhadap kedua orang tersebut sudah kita terbitkan," kata Nasriadi.

Atas status DPO yang dilayangkan Polda Kepri, kedua tersangka pun juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

Hal itu disampaikan Plt. Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, Tiwi Rahayu.

"Dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah, pihak Kumham sudah melakukan pencekalan kepada DPO dimaksud," ujarnya, Selasa(16/5/2023).

Sebagai informasi, Johanis merupakan ayah Thedy Johanis.

Baca juga: Polda Kepri Sebar Foto DPO Bos PT JPK Johanis dan Thedy Johanis

Dalam kasus ini penyidik Polda Kepri menetapkan tiga tersangka.

Mereka Direktur PT Mitra Raya Sektarindo Djoni Ong, Thedy Johanis (Direktur PT Jaya Putra Kundur) dan Johanis (Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur). 

PT Jaya Putra Kundur merupakan perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan lahan.

Kemudian melakukan kerja sama dengan PT Mitra Raya Sektarindo selaku developer.

DPO - Polda Kepri menyebar identitas Direktur PT Jaya Putra Kundur Johanis sebagai DPO
DPO - Polda Kepri menyebar identitas Direktur PT Jaya Putra Kundur Johanis sebagai DPO (POLDA KEPRI)

Alasan Penetapan DPO

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penetapan DPO terhadap kedua orang itu dilakukan karena Johanis dan Thedy Johanis sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Polisi juga telah melakukan pengecekan dan pencarian terhadap Johanis dan Thedy Johanis ke rumah dan perusahaannya. Namun keduanya tidak ditemukan.

"Kita menduga tersangka mencoba kabur dari panggilan polisi. Untuk itu kita menerbitkan DPO terhadap kedua tersangka," tuturnya.

Sementara Djoni Ong telah memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.

DPO - Polda Kepri menyebar identitas Direktur PT Jaya Putra Kundur Johanis sebagai DPO
DPO - Polda Kepri menyebar identitas Direktur PT Jaya Putra Kundur Johanis sebagai DPO (POLDA KEPRI)


Polda Kepri sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri dan Ditjen Imigrasi untuk mencekal kedua DPO agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Saat ini polisi mendapatkan indikasi bahwa keberadaan Direktur Utama PT. JPK yaitu Johanis sedang berada di Singapura.

Nantinya akan dilakukan berbagai upaya hingga sampai red notice.

Baca juga: Dirut PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis DPO, Kasus Ruko Mitra Raya 2

"Setelah kita menyebarkan status DPO ini dan jika masih tidak ada juga itikad baik dari kedua tersangka untuk menyerahkan diri, maka kita akan lakukan Red Notice," imbuhnya.

Saat ini ada 59 sertifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved