BERITA KRIMINAL
Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Sejumlah Bagian Sensitiv Korban Dipegang Pelaku
Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono, MA melancarkan aksinya pada 10 Mei 2023 lalu, saat korban b
TRIBUNBATAM.id, RANTAU - Gadis 13 tahun menjadi korban seorang lelaki bejat, dia digrepe oleh seorang Pria berinisial AM (22) yang kini sudah ditangkap polisi.
Diketahui, pelaku datang kerumah korban saat orang tua korban bekerja.
Seorang pemuda di Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin diamankan polisi gara-gara gerayangi gadis di bawah umur.
Pelaku berinisial AM (22) dan korban NAW remaja berusia 13 tahun yang diketahui berpacaran dengan pelaku..
Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono, MA melancarkan aksinya pada 10 Mei 2023 lalu, saat korban berada di rumahnya.
Siang itu, sekitar pukul 12.00 wita korban berada di rumah seorang diri sepulang dari sekolah, sedangkan orang tuanya berjualan di toko.
Bersamaan dengan itu, pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat menanyakan keberadaannya.
"Dijawab korban dengan sebenarnya, bahwa ia ada di rumah dan orang tuanya sedang di toko," terang Haris, Rabu (17/5/2203).
Di pesan terakhir NAW sempat menanyakan kenapa pacarnya menanyakan perihal orang tuanya yang sedang di toko dan hanya dijawab "kada papa" (Tidak apa-apa).
Pelaku ternyata langsung menyusul ke rumah korban dan bertemu hingga terjadilah upaya pencabulan tersebut.
Dari penuturan korban, pelaku sempat mencium dan menyentuh sejumlah areal sensitifnya, hingga kejadian ini diketahui orang tuanya dan dilaporkan ke Polres Tapin.
"Laporan masuk dua hari setelah kejadian dan kami berhasil mengamankan pelaku," ujar Haris.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar daster hijau tosca bermotif bunga dan selembar sweater abu-abu dengan corak emas.
Pelaku sendiri dikenakan pasal Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Undang – Undang Nomor 17 Tahun Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gerayangi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Tapin Diamankan Polisi
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.