BATAM TERKINI
PT Pratama Widya Tbk Digugat Pekerjanya ke PN Tanjungpinang Terkait PHK Sepihak
PT Pratama Widya Tbk digugat seorang pekerjanya terkait pemutusan hubungan kerja sepihak kepada Linus Ola.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Perselisihan antara PT. Pratama Widya Tbk dengan salah satu pekerjanya Linus Ola terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak memasuki babak baru.
Setelah gagal dalam upaya bipartit dan mediasi dengan mediator pada Dinas Tenaga Kerja kota Batam.
Linus Ola melakukan upaya hukum dengan menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Pinang.
Dalam perkara ini Linus didampingi oleh para Advokat dan Konsultan Hukum Kornelis Balawanga dan Hendri Abdul Karim (KBHAK) Law Office yang berpengalaman menangani masalah perselisihan hubungan industrial.
Kuasa hukum Linus Kornelis Boli Balawanga mengakui bahwa benar pihaknya telah mendaftarkan gugatan melawan PT. Pratama Widya Tbk ke pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Pinang.
Baca juga: Mulai 18 Mei 2023 Besok, Beli Solar Subsidi di Batam Wajib Gunakan QR Code
"Gugatan ini dengan nomor perkara : 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg," kata Kornelis, Rabu, (17/5/2023).
Dikatakannya, masalah perselisihan hubungan industrial ini tahapannya jelas dan terukur.
Dalam proses penyelesaian masalah tidak ditemukan solusinya maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga pihaknya melanjutkan perselisihan prosedur tersebut melalui jalan itu.
Dia menjelaskan, masalah yang terjadi antara PT. Pratama Widya Tbk dengan pekerja adalah terkait PHK secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan pada 30 Desember 2022.
"Alasan klien kami diberhentikan yakni Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/pekerja kontrak sehingga sudah selesai masa kontraknya. Sementara faktanya klien kami telah bekerja secara terus menerus sebagai security sejak bulan April 2013 sehingga masa kerjanya adalah 9 tahun 8 bulan," ungkapnya.
Dengan demikian status kliennya demi hukum adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan permanen.
Konsekuensinya adalah ketika pengusaha melakukan PHK sepihak maka perusahaan harus membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.
Lebih lanjut Kornelis Balawanga mengatakan meskipun sebagai perusahaan dengan status Tbk atau perusahaan terbuka, PT. Pratama Widya Tbk tidak menunjukan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di dunia ketenagakerjaan.
Selain masalah PHK pihaknya juga mengadukan perusahaan ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan kota Batam karena memperlakukan kliennya secara tidak manusiawi.
Menurutnya, bagaimana mungkin perusahaan dengan predikat perseroan terbuka mempekerjakan kliennya selama 15 jam setiap harinya tanpa ada upah lembur dan tanpa ada waktu istirahat mingguan dan cuti resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/17052023Kornelis-Boli-Balawanga.jpg)