KEUANGAN

3 Cara Cek Tagihan BPJS Online via JKN Mobile hingga Whatsapp

Pengguna BPJS dapat melakukan pengcekan jumlah tagihan iuran yang harus dibayarkan dengan membuka JKN Mobile, Chat Whatsapp, dan SMS.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
tangkapan layar resmi BPJS
Tiga cara cek tagihan BPJS secara online lewat JKN Mobile hingga Whatsapp. Foto: Cek tagihan BPJS dilansir dalam tangkapan layar resmi BPJS, Jumat (19/5/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Tiga cara cek tagihan BPJS secara online lewat JKN Mobile hingga Whatsapp.

Masyarakat kini diharapkan mempunyai BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). 

Karena BPJS menjadi salah satu jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. 

Iuran BPJS juga harus dibayarkan rutin untuk tiap bulannya agar kesehatan semakin terjamin. 

Namun tak jarang pemilik BPJS sering lupa untuk membayarkan tagihan BPJS.

Sehingga mereka lupa mengenai jumlah nominal yang harus dibayarkan jika telat berbulan-bulan. 

Tenang, kini pengguna BPJS dapat cek tagihan BPJS secara online kapanpun dan dimanapun. 

Berikut cara cek tagiahn BPJS secara online : 

Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan secara Online via Aplikasi JKN Mobile

Baca juga: Begini Cara Konsultasi Dokter Online Melalui Aplikasi JKN Mobile, Gratis bagi Peserta BPJS

1. Cek tagihan BPJS lewat JKN Mobile

  • Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Mobile JKN pada smartphone Anda. jika belum, Anda bisa unduh melalui Google Play Store dan App Store. 
  • Log in dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Jangan lupa untuk input kata sandi dan kode captcha yang muncul pada layar.
  • Setelah berhasil masuk, Anda bisa pilih menu Info Iuran untuk cek tagihan BPJS Kesehatan.
  • Aplikasi akan memberi rincian tagihan yang Anda miliki saat ini.
  • Di luar itu, Anda juga bisa memilih menu Info Riwayat Pembayaran, menu satu ini bermanfaat untuk mengetahui riwayat pembayaran iuran, sekaligus denda yang pernah ditangguhkan kepada pengguna BPJS.

2. Cek tagihan BPJS lewat SMS 

  • Mengirimkan pesan singkat ke nomor 0877-7550-0400 dengan format TAGIHAN (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Nantinya pengguna BPJS akan mendapatkan balasan yang memberi informasi rinci mengenai hasil cek tagihan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Panduan Periksa Dokter Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

Baca juga: Tanpa Ribet, Simak Cara Bayar BPJS Kesehatan di Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos

3. Cek tagihan BPJS lewat Whatsapp

  • Simpan nomor BPJS 0811-8750-400 ke dalam smartphone.
  • Mulai chat dengan mengirim pesan apapun.
  • Lalu pilih menu Cek Tagihan Iuran dengan mengirimkan pesan dengan angka 2.
  • Selanjutnya balas dengan mengirimkan NIK dan mengisi format tanggal lahir dengan dd-mm-yyyy.
  • Setelah itu, asisten online JKN akan memberi informasi rinci terkait cek tagihan BPJS Kesehatan dan juga status kepesertaan Anda saat ini.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved