APLIKASI

Begini Cara Konsultasi Dokter Online Melalui Aplikasi JKN Mobile, Gratis bagi Peserta BPJS

JKN Mobile juga memiliki fitur konsultasi kesehatan secara online. Peserta bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter via online.

Ist
BPJS Kesehatan imbau peserta optimalkan fitur JKN mobile. 

TRIBUNBATAM.id - Banyak ragam layanan kesehatan yang bisa dimanfaatkan dari aplikasi JKN Mobile.

Dengan aplikasi dari BPJS Kesehatan ini, peserta dapat mengubah data peserta, pendaftaran pelayanan, pendaftaran peserta baru, mengecek tunggakan, pindah faskes, cek ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, bisa dilakukan secara online.

Tidak hanya berbagai layanan administrasi, JKN Mobile juga memiliki fitur konsultasi kesehatan secara online.

Peserta bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter via online.

Fitur ini dapat ditemukan dengan mudah di tampilan awal aplikasi.

Untuk menggunakan fitur “Konsultasi Dokter” di JKN Mobile, peserta terlebih dahulu harus melakukan skrinning kesehatan dan pengecekan jadwal konsultasi dokter yang dapat dilakukan langsung melalui aplikasi JKN Mobile.

Namun berdasarkan penelusuran, jadwal ketersediaan dokter tidak selalu sedia setiap saat.

Oleh karena itu peserta BPJS Kesehatan juga harus mengecek secara berkala ketersediaan jadwal dokter di JKN Mobile.

Baca juga: Cara Mengurus Adminitrasi Rawat Inap Tanpa Rujukan Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Cek Kesehatan Jantung Menggunakan Oksimeter

Berikut cara konsultasi kesehatan online via aplikasi JKN Mobile.

Cara konsultasi kesehatan online via aplikasi JKN Mobile

- Unduh aplikasi JKN Mobile di Play Store (Android) atau App Store (iOS)

- Daftar dan login akun menggunakan NIK atau nomor BPJS Kesehatan Anda

- Pada tampilan awal klik “Konsultasi Dokter”

- Jika sebelumnya Anda belum pernah melakukan konsultasi kesehatan online di aplikasi JKN Mobile maka klik ikon “+”

- Nantinya akan muncul jadwal dokter yang tersedia dan bisa dipilih

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved