BPJS

Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan secara Online via Aplikasi JKN Mobile

Fasilitas JKN berguna untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

foto kompas
JKN Mobile yang bisa digunakan untuk mendaftar peserta BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id - Setiap warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum pemerintah yang bertugas memberikan program jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. 

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Cara mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga mudah.

Bisa dilakukan langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat maupun melalui online dengan aplikasi JKN.

BPJS Kesehatan memiliki 127 Kantor Cabang dan 388 Kantor Kabupaten/Kota yang dapat melayani peserta JKN-KIS di seluruh wilayah Indonesia. 

Fasilitas JKN berguna untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah. 

Untuk mendapatkan fasilitas ini, masyarakat dapat dengan mudah mendaftar gratis secara online melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Begini Cara Konsultasi Dokter Online Melalui Aplikasi JKN Mobile, Gratis bagi Peserta BPJS

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Mendapat Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah

Cara daftar BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile 

- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store https://apps.apple.com/id/app/mobile-jkn/id1237601115?l=id atau Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=app.bpjs.mobile

- Klik 'Daftar', Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'

- Baca syarat dan ketentuan, pilih 'Saya setuju'

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan kode captcha yang dikirim melalui pesan singkat, klik 'selanjutnya' Data Anda dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan akan muncuk, lalu klik 'selanjutnya'

- Isi data diri sesuai form yang tersedia

- Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan dan faskes gigi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved