KEUANGAN

Cara Daftar Autodebit BPJS untuk Bayar Iuran Otomatis dari Rekening

Sistem autodebet memudahkan peserta BPJS untuk melakukan pembayaran alias iuran secara otomatis terpotong dari tabungan rekening peserta.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkapan Layar BPJS Kesehatan.
Cara pendaftaran autodebet BPJS untuk pemotongan otomatis melalui rekening tabungan. Foto: Autodebit BPJS Kesehatan dilansir dalam tangkapan layar resmi BPJS Kesehata, Jumat (19/5/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Cara pendaftaran autodebet BPJS untuk pemotongan otomatis melalui rekening tabungan. 

Pengguna BPJS wajib membayarkan iuran tiap bulan untuk terjaminya asuransi kesehatan. 

Untuk menghindari kesalahan ketika pengguna BPJS lupa membayar iuran, Anda dapat menerapkan sistem autodebit lewat rekening Anda. 

Bagi pemilik rekening BRI,Mandiri, BCA, dan BNI dapat melakukan aktivasi autodebet untuk mempermudah iuran BPJS. 

Karena dengan autodebet jumlah iuran BPJS akan dipotong secara otomatis lewat rekening tabungan. 

Cara daftar autodebet BPJS kesehatan lewat BCA, Mandiri,BNI, dan BRI cukup mudah dan praktis.

Dengan mengaktifkan fitur tersebut, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi repot menyetor iuran setiap bulan secara manual.

Selain itu, mengaktifkan fitur autodebet bertujuan agar peserta BPJS tidak telat bayar dan terhindar dari denda pelayanan.

Baca juga: 3 Cara Cek Tagihan BPJS Online via JKN Mobile hingga Whatsapp

Baca juga: Panduan Periksa Dokter Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

Pendaftaran autodebet dapat dilakukan oleh peserta atau pihak lain yang bersedia memberikan kuasa pendebitan rekening untuk pembayaran iuran JKN atas nama peserta.

Berikut cara pendaftaran autodebet untuk pembayaran iuran BPJS secara otomatis : 

  1. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Mobile JKN pada ponsel.

  2. Pilih menu pendaftaran autodebet.

  3. Pilih salah satu sumber rekening yang akan didebet: BRI, BNI, Mandiri, atau BCA. Apabila peserta aktif BPJS Kesehatan tidak memiliki nomor rekening bank, maka dapat melakukan pembukaan rekening pada salah satu penyedia jasa uang elektronik yang terdapat pada pilihan autodebet nonbank.

  4. Baca dan setujui ketentuan yang berlaku.

  5. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor rekening, nama, dan nomor hp. Pastikan pula nomor hp yang dimasukkan pada pendaftaran autodebet sesuai dengan nomor hp yang terdaftar pada e-banking (SMS banking atau mobile banking).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved