Oknum TNI Terlibat Narkoba Coba Lolos dari Hukuman Mati, Siapkan Pembelaan

Oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun bahkan menangis ketika mendengar tuntutan hukuman mati di Pengadilan Militer pada Rabu (16/5).

TribunBatam.id via TribunMedan.com/TribunVideo.com
OKNUM TNI - Dua oknum TNI masing-masing Sertu Yalpin Tarzun (kanan) serta Pratu Rian Herman (kiri) dalam perkara narkoba di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023). Keduanya dituntut hukuman mati. Sert Yalpin Tarzun yang duduk di kursi bahkan menangis ketika mendengar tuntutan itu. 

MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Sertu Yalpin Tarzun, oknum TNI yang terjerat dalam perkara narkoba 40 ribu ekstasi dan 75 kg sabu-sabu menangis saat dituntut hukuman mati.

Oknum TNI yang bertugas sebagai Ba Kodim 0208/Asahan tampak duduk di kursi ketika oditurat militer membacakan tuntutannya di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).

Dalam video yang diterima TribunNetwork, oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun tampak menyeka air matanya saat pembacaan tuntutan hukuman mati itu.

Selain Sertu Yalpin Tarzun, terdapat satu oknum TNI lainnya yakni Pratu Rian Herman dalam perkara narkoba ini.

Petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Jaya ini juga dituntut hukuman mati.

Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca juga: Oknum TNI Viral di Medsos Aniaya Anak 11 Tahun, Ujungnya Minta Maaf

Adapun hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

Penasihat hukum kedua oknum TNI itu, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini akan mengajukan pembelaan yang rencananya akan disampaikan pekan depan.

Langkah hukum yang diambil kuasa hukum dua oknum TNI itu diambil setelah Hakim ketua Kolonel Asril Siagian, Hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Perkara narkoba yang menjerat dua oknum TNI ini terungkap setelah anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap mereka pada Senin (5/12/2022).

Saat ditangkap keduanya sedang membawa 75 kg sabu-sabu dan jika berhasil menjalankan tugasnya mereka mendapatkan Rp150 juta.

Petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya gerak mencurigakan pelaku saat hendak memasok sabu-sabu dan ekstasi.

Baca juga: Bocah 11 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI Usai Berselisih Dengan Anaknya

Tepatnya pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.

Malam itu, kedua pelaku mulai melakukan aksinya yakni mengambil paket narkoba berupa 40.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu.

Narkoba tersebut dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner dan dikemas rapi.

Setelah mendapatkan narkoba, kedua pelaku menuju ke Kota Medan pada dini hari.

Kedua pelaku sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (5/12/2022).

Polisi mengamankan pelaku ketika sedang mencuci mobil dan ditemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu di dalam mobil yang dibawa.

Kedua oknum TNI ini hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Zack.

Baca juga: VIRAL Oknum TNI Aniaya Pemabuk Buat Rusuh di Kafe, Danrem Bersikap

Zack meminta keduanya menemui kaki tangannya yang berinisial A di Tanjungbalai, Sumatra Utara untuk mengambil narkoba yang akan diantar.

Sertu Yalpin Tarzun mengaku tidak melihat muka A karena dirinya dan Pratu Rian Herman hanya menunggu di mobil saat terjadi transaksi.

Setelah A memasukkan narkoba ke mobil, keduanya berangkat ke Kota Medan untuk mengantarkan narkoba dengan upah yang telah disepakati.

Hingga kini polisi belum dapat menangkap Zack meski namanya sudah sering muncul di persidangan kasus narkoba.(TribunBatam.id) (TribunVideo.com)

Sumber: TribunMedan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved