PEMILU 2024
Pemilu 2024 di Bintan, Cara Cek Kamu Terdaftar Dalam Daftar Pemilih dari KPU
KPU Bintan memberi cara mudah apakah nama kamu terdaftar pada DPT pada Pemilu 2024 atau tidak.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pesta demokrasi serentak 2024 termasuk Pemilu 2024 di Bintan bakal terselenggara pada 14 Februari tahun depan.
Namun sejumlah tahapan mengenai Pemilu 2024 di Bintan termasuk sejumlah kabupaten dan kota lain di Provinsi Kepri sudah berjalan.
Salah satunya pembukaan pendaftaran parpol untuk bakal caleg peserta Pemilu 2024 di Bintan oleh KPU yang telah berakhir, Minggu (14/5/2023).
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bintan memberi cara kepada pemilih apakah nama kamu terdaftar untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Bintan melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bintan, Syamsul mengungkap, warga bisa mengecek apakah namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)secara online melalui website cekdptonline.kpu.go.id.
"Jadi masyarakat cukup gunakan telepon saja. Bisa ngecek online," ungkapnya, Jumat (19/5/2023).
Setelah masuk ke laman itu, kamu nantinya akan diminta memasukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Jadi nanti jika sudah terdaftar, maka nama yang bersangkutan, NIK hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan muncul di data pada website," katanya.
Syamsul juga menjelaskan, apabila tidak terdaftar pada DPT, masyarakat segera kunjungi website laporpemilih.kpu.go.id.
Masyarakat nantinya bisa langsung mengisi kolom sesuai data yang diminta.
"Caranya cukup mudah. Cukup gunakan ponsel sudah bisa cek. Termasuk melapor bila tidak terdaftar DPT,” terangnya.
Namun, apabila masyarakat tidak memiliki handphone android dan tidak ada jaringan internet.
Pihaknya, juga sudah mengumumkan hasil DPS dan DPSHP kepada masyarakat di desa atau kelurahan.
Begitu juga dengan data DPT nanti juga akan di informasikan terhadap masyarakat di Desa/Kelurahan.
"Nanti jika masyarakat sudah melihat namanya, apabila tidak terdaftar bis melapor kepada PPK kita di tiap kecamatan. Sehingga nanti bisa terdaftar di DPT," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/KPU-Bintan-dan-cek-nama-DPT.jpg)