Rabu, 27 Mei 2026

KEJAHATAN PECAH KACA MOBIL DI BATAM

Dua Tersangka Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Batam Beraksi Pagi Hari

Polisi mengungkap kronologis kejahatan pecah kaca mobil di Batam dimana lima tersangka diungkap anggota Polda Kepri.

Tayang:
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkap kronologis tersangka kejahatan pecah kaca mobil di Batam yang mereka ungkap. 

Tanpa pikir panjang, korban langsung membuat laporan ke Polsek Lubukbaja dan dilanjutkan ke Ditreskrimum Polda Kepri.

"Anggota dengan cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku As di indekos kawasan Lubukbaja pada Kamis 18 Mei 2023," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari tersangka As, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku lainnya di beberapa tempat berbeda di Batam.

Baca juga: Polisi Buru Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Anggota DPRD Batam Tumbur Hutasoit

"Kami sedang mencari satu pelaku lagi. Ia merupakan ibu AS yang diduga menikmati uang hasil curian," kata Robby.

Atas perbuatannya, pelaku AS dan S dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara pelaku AWS, ES, dan FA di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved