HUMAN INTEREST

KISAH Pilu Seorang Lansia Ditelantarkan Anak Menantu, Uang Bansos Juga Dirampas

Seorang wanita lanjut usia ditelantarkan dan tidak diurus oleh anak serta menantunya. Bukan itu saja, bansos untuknya juga dirampas anaknya.

KOMPAS.COM
Seorang lansia di Cipondoh, Tangerang Banten ditelantarkan oleh anak dan menantunya. Bahkan, uang bantuan sosial yang diberikan pada lansia itu juga dirampas. Foto : Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Kisah seorang wanita lanjut usia yang ditelantarkan dan tak diurus oleh anak dan menantunya dibagikan melalui sebuah unggahan di media sosial.

Dalam unggahan akun instagram @rumah.cendekia2023, dinarasikan bahwa lansia berinisial T itu diperlakukan tidak layak oleh anak dan menantunya.

Anak dan menantunya membiarkan T kelaparan.

Bahkan, uang bantuan sosial yang diterima T juga dirampas oleh anaknya.

Sebuah unggahan di media sosial menginformasikan bahwa seorang ibu ditelantarkan oleh anaknya di bilangan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Jajat Jafar membenarkan adanya bahwa T ditelantarkan anaknya.

Baca juga: Segini Upah Penyelundup di Batam Jika PMI Ilegal Lolos Masuk Singapura dan Malaysia

Kata Jajat, bantuan dari pemerintah untuk T acapkali dikuasai sepenuhnya oleh anaknya.

"Iya (benar), si anak tidak mau mengurus ibunya, tapi saat si ibu dapat bantuan, anaknya yang ambil. Bantuan berupa uang," kata Jajat kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Karena ditelantarkan anaknya, T kerap mendapatkan bantuan dari tetangga yang merasa iba.

"Tetangganya juga ada yang suka memberi bantuan kepada si ibu," ujar Jajat.

Jajat menuturkan, Dinas Sosial Kota Tangerang telah menemui keluarga T dan memberikan pendampingan.

Di hadapan petugas Dinas Sosial, kedua anak T berjanji tidak akan menelantarkan lagi ibunya.

"Sudah ada kesepakatan anaknya mau ngurusin. Kami Dinsos masih memantau bersama PSM dan RT setempat," kata Jajat.

Namun, jika kemudian hari T kembali ditelantarkan, Dinsos akan memberikan tindakan tegas kepada anak T.

Kedua anak T bisa dijerat Pasal 304 KUHP atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penelantaran dengan ancaman pidana tiga tahun penjara. "Ada (tindakan tegas sesuai Undang-Undang), tapi semoga saja tidak terulang kembali," ujar Jajat. (kompas.com)

 

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved