Oknum Polisi Rampok Motor Warga Kini Tersangka, Sebelumnya Jadi Atensi Kapolres

Penyidik Polri menetapkan oknum polisi rampok motor warga sebagai tersangka. Kasus ini menjadi atensi Kapolres.

TribunBatam.id via Tangkap Layar TribunMedan.com
OKNUM POLISI - Tangkap layar oknum polisi menjalani perawatan medis setelah dianiaya sekelompok orang. Itu terjadi karena ia diduga merampok sepeda motor warga. Penyidik Polri kini menetapkannya sebagai tersangka. 

TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi berinisial Brigadir A kini berstatus tersangka.

Oknum polisi anggota Polrestabes Medan itu berstatus tersangka setelah merampok sepeda motor warga di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Minggu (21/5/2023).

Dalam melancarkan aksinya, oknum polisi itu bersama temannya yang merupakan masyarakat sipil.

"Brigadir A sudah ditetapkan menjadi tersangka pencurian, karena dia turut serta melakukan pencurian. Walaupun dia katanya diajak (temannya) mencuri, tetap kita proses," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/5/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap jika awalnya oknum polisi menyamar menjadi polisi lalu lintas.

Kemudian berpura-pura memeriksa kelengkapan sepeda motor warga yang melintas di lokasi kejadian.

Baca juga: Penyidik Polres Selidiki Oknum Polisi Diduga Rampok Motor Hingga Dianiaya Warga

Setelah itu Brigadir A membawa lari motor korban.

Korban lalu menghubungi teman-temannya dan berhasil menangkap Brigadir A.

Massa sempat memukuli tersangka hingga babak belur.

Fathir mengatakan, Brigadir A sempat dirawat di rumah sakit.

Atas tindakannya itu, Brigadir A terancam mendapat sanksi tegas.

"Pada intinya kapolres akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

ATENSI Kapolrestabes

Penyidik Polri sebelumnya menyelidiki oknum polisi yang diduga merampok sepeda motor warga.

Oknum polisi berinisial Brigadir Mal menjadi bulan-bulanan setelah pemilik sepeda motor bersama rekannya berhasil mengejar serta mendapatkannya.

Baca juga: Karyawan PT Diperkosa Oknum Polisi, Kini Malah Terancam Dipecat Perusahaan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara pasti kasus yang diduga melibatkan oknum polisi ini.

Dari hasil pemeriksaan sementara oknum polisi ini melakukan perampokan tersebut bersama dengan seorang temannya yang merupakan warga sipil.

"Menurut keterangan, yang bersangkutan ini ikut temannya. Tetapi hal tersebut tidak bisa kita jadikan pembenaran, tetap yang bersangkutan akan menghadapi proses hukum," ungkapnya, Selasa (22/5/2023).

Ia menambahkan jika oknum polisi yang diduga merampok sepeda motor warga sipil ini menjadi atensi Kapolrestabes Medan.

Fathir menjelaskan, jika terbukti melakukan perampokan itu, oknum polisi tersebut akan dikenakan hukumam pidana.

Baca juga: Anak Oknum Polisi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Korban Soroti Sikapnya

"Apapun alasannya kami tetap akan melakukan proses hukum. Apabila dalam pemeriksaan yang bersangkutan ini benar melakukan tindak pidana, kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.

Oknum polisi anggota Polrestabes Medan itu sebelumnya diamankan warga di kawasan Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Minggu (21/5/2023) malam.

Malam itu, oknum polisi Brigadir Mal bersama dengan seorang rekannya memberhentikan seorang pengendara motor.

Oknum polisi itu kemudian memeriksa kelengkapan sepeda motor tersebut.

Menurut pengakuan korban, oknum polisi itu langsung merampas sepeda motor korban dan membawanya kabur.

Baca juga: Oknum Polisi Tugas di Propam Ketahuan Konsumsi Sabu Sabu di Kamar Hotel

Korban kemudian menelepon teman - temannya dan langsung mengejar oknum polisi tersebut bersama dengan temannya.

Ketika itu, pelaku pun berhasil ditangkap oleh korban dan teman-temannya.

Oknum polisi tersebut pun menjadi bulan-bulanan, sementara rekannya berhasil melarikan diri.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved