BERITA KRIMINAL

Pembunuhan di Natuna, AA Peragakan 14 Adegan saat Habisi Nyawa Rekan Sesama ABK

Satreskrim Polres Natuna gelar rekonstruksi pembunuhan JH di KM Samudra, Selasa (23/5). Kala itu pelaku AA peragakan 14 adegan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
AA saat memeragakan adegan reka ulang pembunuhan rekan sesama ABK berinisial JH, di atas kapal KM. Samudra GT.30 NO.2143/GGE di Pelabuhan Penagi, Ranai, Natuna, Selasa, (23/5/2023). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Penyidikan kasus pembunuhan seorang pria berinisial JH (33) di Natuna terus berlanjut.

Pembunuhan ini dilakukan oleh pelaku AA di atas kapal KM. Samudra GT.30 NO.2143/GGE di Perairan Subi , Kecamatan Subi, Natuna pada Rabu (26/4/2023) lalu.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi saat kapal nelayan KM. Samudra berada di titik koordinat 2.57.100 ‘LU, 109.10.100’ BT, sekira pukul 08.30 WIB.

Diketahui, antara AA dan korban JH merupakan rekan sesama Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.

JH tewas ditikam AA dengan pisau. Pembunuhan ini dilatarbelakangi motif sakit hati pelaku kepada korban.

Sebelum pembunuhan terjadi, sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.

Baca juga: Motif Pembunuhan di Natuna, Nelayan Tikam Rekannya saat Tidur

Pada Selasa (23/5/2023), Sat Reskrim Polres Natuna melaksanakan rekonstruksi ulang terhadap kasus pembunuhan tersebut.

Bertempat di Pelabuhan Penagi, kegiatan rekonstruksi berlangsung di atas KM Samudra GT.30 NO.2143/GGE, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Apridony, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna dan Penasehat Hukum Tersangka.

Menurut Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Iptu Apridony, bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan oleh AA dan delapan orang saksi.

"Pada saat itu tersangka memeragakan sebanyak 14 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut," kata Iptu Apridony.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk merekaulang kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian, untuk penyelarasan keterangan tersangka dan para saksi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu untuk memberikan petunjuk ke kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi, LP-B / 04 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Serasan / Polres Natuna, tanggal 26 April 2023.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, Kajari Natuna Surayadi Sembiring dan Waka Polres Natuna Kompol Rudi Ahmad Prasetyo.

Ditikam saat Tidur

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap motif pembunuhan di Natuna terhadap seorang nelayan bernama Jonatha Hutahean (33) pada Rabu (26/3/2023) pagi.

Motif pembunuhan di Natuna itu terungkap setelah anggota Satreskrim Polres Natuna menangkap tersangka berinisial Aa.

Pemuda 22 tahun itu dan korban pembunuhan di Natuna sama-sama berprofesi sebagai awak kapal di KM Samudera.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara mengungkapkan kronologis pembunuhan di Natuna tersebut.

Aksi pembunuhan berencana itu terjadi pada Rabu, 26 April 2023 pagi, sekira pukul 08.30 WIB, di atas KM Samudera, yang saat itu berada di sekitar perairan Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna.

"Saat kejadian, korban sedang tertidur. Pelaku menusuk perut korban sebanyak dua kali dengan menggunakan pisau dapur," ucap Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Natuna, Sabtu (6/5/2023).

Sesudah menusuk perut korban, pelaku langsung melompat ke laut.

Baca juga: Kronologis Kasus Pembunuhan di Bintan Hingga Seret Waria Bernama Sindy

"Korban sempat meminta tolong dengan sesama rekannya di kapal. Kemudian korban dan pelaku di amankan di atas kapal oleh rekannya, lalu dibawa ke Puskesmas Subi," jelas Ikhtiar Nazara.

Namun, pihak Puskesmas Subi tidak dapat menangani korban secara maksimal, karena keterbatasan peralatan medis.

Korban pun dirujuk ke RSUD Natuna, namun nyawanya tidak tertolong. Korban menghembuskan nafas terakhir pada Jumat, 28 April 2023 dini hari.

Sebelum kejadian pembunuhan, sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, ketika sedang bekerja menangkap ikan.

Saat itu, mata si pelaku di buat lebam oleh si korban.

Keesokan harinya, AA mendatangi si korban, dan mengancam akan melaporkan tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh Jonathan terhadap AA ke Kepolisian.

Namun, korban justru mempersilahkan si pelaku untuk melaporkan ke Polisi, setelah kapal mereka sampai di darat.

"Motifnya itu sakit hati. Si pelaku merasa dendam dengan si korban, sehingga terjadilah penusukan, yang mengakibatkan si korban meninggal dunia," jelas Ikhtiar Nazara. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

 

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved