BINTAN TERKINI
Kronologis Kasus Pembunuhan di Bintan Hingga Seret Waria Bernama Sindy
Polisi mengungkap kronologis kasus pembunuhan di Bintan hingga menyeret nama seorang waria bernama Sindy. Apa yang terjadi?
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan di Bintan dengan seorang pengunjung kafe sebagai korbannya pada Jumat (12/5/2023).
Polisi sebelumnya menangkap tersangka kasus pembunuhan di Bintan berinisial Es (32) dua jam setelah aksinya di daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo mengungkap fakta sebelum kasus pembunuhan di Bintan itu terjadi.
Saat itu, tersangka melihat korban sedang bersama seorang waria yang akrab disapa Sindy sedang bersama korban di salah satu kafe .
Polisi mengungkap jika tersangka Es diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan Sindy.
Baca juga: Motif Penganiayaan di Bintan Tewaskan Pengunjung Kafe
Di sana, Sindy menyanyikan lagu kenangan selama dengan tersangka.
Tersangka pun mendekati Sindy dan joget di sampingnya saat karaoke.
Sindy saat itu menghindar, korban pun menegur tersangka.
"Tersangka saat itu langsung cemburu, dan karena pengaruh minuman alkohol tersangka langsung memukul korban hingga terjatuh. Kemudian menginjak leher korban ketika korban tergeletak hingga meninggal di tempat," terangnya.
Setelah proses penangkapan, tersangka kasus pembunuhan di Bintan itu selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bintan Utara.
Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati kepada korban.
Baca juga: Pembunuhan Anggota Satpol PP Terjadi Gegara Pohon Mangga
"Jadi dari keterangan tersangka, korban sering diremehkan dihina oleh korban. Sehingga tersangka nekat menganiaya korban," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban saat duduk di kursi salah satu kafe di Tanjunguban.
"Saat dipukul, korban jatuh ke lantai. Setelah korban terjatuh di lantai, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban hingga meninggal dunia," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Nelayan Bintan Hilang, Keluarga dan Warga Harap Cemas Menanti Kabar Baik di Dermaga Busung |
![]() |
---|
Ketua RT Hilang Saat Melaut, TIM SAR Hentikan Sementara Pencarian Korban |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.