Minggu, 26 April 2026

DISKOMINFO KEPRI

Pemprov Kepri Tanggung Asuransi Ketenagakerjaan 35 Ribu Nelayan, Ini Kriterianya

Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebut ada 35 ribu nelayan di Kepri yang akan ditanggung asuransi ketenagakerjaannya oleh Pemprov Kepri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebut tahun 2023 ini Pemprov Kepri memulai program nelayan sebagai peserta BPJS Naker 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah memprogramkan para nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2023.

“Tahun ini, mulai dibayarkan asuransi ketenagakerjaan terhadap 35 ribu lebih nelayan yang ada di Kepri,” ucap Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Selasa (24/5/2023).

Disampaikannya, nelayan yang mendapatkan jaminan kecelakaan itu untuk kapasitas kapal 1 Gross Tonnage (GT) hingga 5 GT.

Dengan tujuan, agar bantuan dari pemerintah daerah itu dapat membantu dan bermanfaat bagi penerima.

"Bukan menginginkan terjadi kecelakaan di laut, tapi ini merupakan tanggungjawab pemerintah terhadap masyarakat," sebutnya.

Sementara itu, Kepala DKP Kepri, Said Sudrajat, menambahkan, pihaknya sedang melakukan proses pembayaran asuransi nelayan itu ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya asuransi nelayan itu melalui APBD murni Pemprov Kepri tahun 2023.

Baca juga: Pemprov Kepri Revisi RPJMD Provinsi, Semua OPD Diberi Waktu hingga November 2023

Dengan skema anggaran sharing antara APBD Provinsi Kepri dan anggaran daerah tingkat kabupaten/kota se-Kepri.

“Total iuran asuransi nelayan sebesar Rp 3,47 miliar,” sebutnya.

Adapun kriteria nelayan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, yakni nelayan di Kepri yang belum pernah sama sekali menerima bantuan asuransi.

Lalu, usia nelayan maksimal 65 tahun per Desember 2022.

Selain itu kriteria lainnya, nelayan tradisional baik menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot maksimal 5 GT.

“Kemudian nelayan yang tidak menggunakan alat tangkap dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

 

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved