Kamis, 9 April 2026

BERITA KECELAKAAN

30 Orang Tewas Karena Kecelakaan yang Diakibatkan Truk Batubara di Jambi

Jika di rinci, jumlah kecelakaan tertinggi terjadi di wilayah Kabupaten Batanghari, dengan total 23 kecelakaan, disusul wilayah Polresta Jambi sebanya

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. 

TRIBUNBATAM.id, JAMBI - Kasus kecelakaan sepanjang 2022 lalu dikarenakan truk pembawa batu bara di Jambi mengakibatkan 30 orang meninggal dunia.

Setidaknya ada 49 kecelakaan yang terhitung oleh Ditlantas Polda Jambi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mencatat, sepanjang 2022 lalu, terdapat 49 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan batu bara di Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, akibat kecelakaan ini, sebanyak 30 orang meninggal dunia, 12 orang luka berat dan 48 orang luka ringan.

Jika di rinci, jumlah kecelakaan tertinggi terjadi di wilayah Kabupaten Batanghari, dengan total 23 kecelakaan, disusul wilayah Polresta Jambi sebanyak 9 kecelakaan, Sarolangun 7 kecelakaan, Muaro Jambi 4 kecelakaan, Tebo 2 kecelakaan, Tanjung Jabung Barat 2 Kecelakaan, Bungo 1 kecelakaan, Merangin 1 kecelakaan.

"Itu yang berhasil kita data," kata Dhafi, Kamis (25/05/2023) sore.

Sampai saat ini, polemik terkait mobilitas angkutan truk batubara masih terus terjadi di Jambi. Belum tampak kebijakan yang mampu menuntaskan permasalahan ini.

Sejauh ini, Ditlantas Polda Jambi dan Polres jajaran sudah kerap kali mengambil kebijakan, mulai dari penghentian sementara angkutan batubara, hingga dilakukan penindakan, terkait pelanggaran jam operasional, jumlah tonase, hingga yang parkir di bahu jalan.

Terakhir, tepat pada hari ini, Kamis (25/05/2023), angkutan batubara kembali dihentikan.

Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian ini dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.

Kata Dhafi, tindakan ini harus dilakukan, mengingat banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan.

Di mana, kata Dhafi, hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batubara tidak boleh melebihi 15 ton.

"Aturannya di awalkan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," kata Dhafi, saat dikonfirmasi tribun, Kamis (25/05/2023) pagi.

Ia menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.

"Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton ke daraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti," sebut Dhafi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved