Jumat, 24 April 2026

Fakta-fakta KPK dan KPPU Endus Ketidakberesan Proyek Jalan Rusak di Lampung

KPK dan KPPU mengendus ketidakjelasan tender proyek perbaikan jalan di Lampung karena keberadaan kantor perusahaan pemenang tender tidak sesuai

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Dok Pemkab Lampung Tengah
JALAN DI LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau jalan di Lampung yang rusak parah di Rumbia Lampung Tengah. Perbaikan jalan di Lampung bersamaan menjelang rencana kunjungan Presiden Jokowi pada Jumat (5/5/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Viralnya Lampung buntut jalan rusak hingga kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri tak menghentikan sorotan banyak pihak ke Lampung.

Lampung menjadi viral seantero Indonesia lantaran kondisi jalan di sana banyak yang rusak parah.

Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun dan akhirnya vira di media sosial dan memicu kedatangan Presiden Jokowi untuk membuktikannya.

Kemudian pemerintah membantu Provinsi Lampung memperbaiki jalan dengan menggelontorkan sejumlah anggaran.

Masalah ternyata tak selesai, lantaran kantor pemenang sejumlah lelang proyek perbaikan jalan rusak tidak sesuai alamat terdaftar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ketidakjelasan keberadaan kantor perusahaan pemenang tender bentuk ketidakberesan.

"Kalau dari sisi hukum siapa pun dapat saja itu dikatakan ada ketidakberesan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Penelusuran sempat dilakukan ke alamat yang tertera pada masing-masing perusahaan pada Jumat - Ahad (19 - 21 Mei 2023).

Baca juga: Lima Fakta Presiden Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Sumut Setelah Lampung

Baca juga: Kadinkes Lampung Diperiksa KPK, Penyidik Heran Hartanya Cuma Rp 2 Miliar

Penelusuran pertama adalah ke alamat CV BAP, yang memenangi tender rekonstruksi ruas jalan Metro - Kota Gajah (link 018) berpagu anggaran sebesar Rp 5,09 miliar.

Dari pantauan pada Jumat (19/5/2023), lokasi yang dicantumkan sebagai alamat CV ini adalah sebuah rumah tua di dalam gang kecil.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada masalah dalam pengelolaan lelang proyek tersebut.

Kakanwil KPPU Lampung Wahyu Bekti mengungkapkan sangat mudah "mengendus" ketidakberesan pengelolaan proses lelang proyek.

Mengutip Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setia Budi, cara mengukur sebuah tender itu benar atau tidak bisa dilihat dari perbandingan jumlah peserta yang mendaftar dan dokumen penawaran.

"Jika (perusahaan) yang mendaftar banyak, 20 - 30 perusahaan misalnya, tapi yang mengirimkan dokumen penawaran bisa dihitung dengan jari, itu indikasi ada ketidakberesan," kata Wahyu saat ditemui di kantornya, Rabu (24/5/2023).

KPPU sendiri sering menemukan modus ini di Lampung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved