Sabtu, 25 April 2026

PEMILU 2024

Pemilu 2024 di Batam, Puluhan Ribu Warga Masuk DPSHP Jadi Atensi KPU

Puluhan ribu warga di Batam terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena tak bisa melampirkan KTP elektronik.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Batam, Sastra Tamami mengungkap belasan ribu warga Batam terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena tak memiliki KTP el. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Puluhan ribu warga Batam menjadi atensi Komisi Pemilihan Umum atau KPU saat tahapan Pemilu 2024.

Mereka bahkan terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Penyebabnya karena mereka belum memiliki KTP elektronik alias KTP el.

Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami mengungkap terdapat 11.815 warga yang merupakan data pemilih potensial.

Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP.

Diketahui, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Kota Batam 2024 ditetapkan sebanyak 851.625 orang.

Baca juga: Pemilu 2024 di Batam, KPU Belum Terima Berkas Bakal Caleg dari Parpol

Data tersebut dihimpun petugas saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih DPSHP beberapa waktu lalu.

"Pemilih pemula belum bisa kita pastikan secara pasti. Tapi berdasarkan data kami di DPSHP pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP sebanyak 11.815 pemilih," ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Sastra menyebutkan, angka tersebut masih berkemungkinan besar terus bertambah.

Karena saat ini proses tanggapan dan masukan dari masyarakat masih terus berjalan di tingkat PPK dan PPS.

Khusus untuk data potensial ini kita sudah sampaikan ke Disduk untuk dipastikan sudah rekam e-KTP.

Proses tanggapan dan masukkan ini, lanjutnya, tidak hanya menyasar pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP saja.

Tetapi juga pemilih yang belum terdaftar di DPSHP, pemilih ganda ataupun pemilih yang meninggal dunia dan sebagainya.

"Apabila namanya belum terdaftar, masyarakat bisa melaporkan ke petugas KPU ataupun petugas PPK dan PPS untuk dimasukkan namanya sesuai dengan data. Sehingga bisa mengikuti Pemilu 2024, " terang Sastra.

Baca juga: KPU Batam Rilis DPS Pemilu 2024, Begini Cara Ceknya Termasuk Cek DPT Online

Tanggapan masyarakat bisa kita akomodir jika memiliki bukti dokumen otentik seperti e-KTP dan Kartu Keluarga.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved