BINTAN TERKINI
Polisi Tangkap Pelansir BBM Subsidi di Bintan, Pemain Besar Masih Buron
Anggota Polres Bintan masih memburu orang yang menjual BBM subsidi jenis bio solar kepada Pmi (51) sekaligus pelansir yang kini tersangka.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial Pmi (51) di pelantar Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Polisi menangkap pria tersangka pelansir BBM bersubsidi di Bintan itu setelah dengan santainya mengangkat dua jeriken berukuran 35 liter berisi 35 liter bio solar untuk hendak dijual.
Tak sampai di sana, polisi juga menemukan lima jeriken berisi bio solar siap jual dari dalam mobil tersangka.
"Kami mendapat informasi selanjutnya kami kembangkan dan menangkap yang bersangkutan berikut sejumlah barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Jumat (26/5/2023).
Dari mobil tersangka, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan bergerak ke kediaman Pmi.
Di sana, polisi mendapatkan dua jeriken berisi bio solar ukuran 35 liter.
Serta empat drum besar berisi bio solar.
Selain menangkap tersangka kasus pelansir BBM subsidi di Bintan, polisi juga mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, yakni satu unit mobil BP 1924 YB warna merah.
Kemudian sembilan jeriken ukuran 35 liter serta 4 drum plastik ukuran 220 liter.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Bintan untuk proses lebih lanjut.
Marganda Pandapotan mengatakan, bahwa modus pelaku membeli bio solar dan dijual kepada nelayan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
"Jadi pelaku ini kalau menjual bio solar ke nelayan itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp20 ribu/jirigen,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli BBM subsidi itu dari seseorang yang kini menjadi buron.
"Jadi pelaku ini menjual bio solar kepada nelayan yang dikemas menggunakan jirigen dan diangkut dengan mobil milik pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bintan.
Pelaku dikenakan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Pelaku diancaman dengan hukuman 6 tahun penjara," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Nelayan Bintan Hilang, Keluarga dan Warga Harap Cemas Menanti Kabar Baik di Dermaga Busung |
![]() |
---|
Ketua RT Hilang Saat Melaut, TIM SAR Hentikan Sementara Pencarian Korban |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.