PEMILU 2024

Terbentur KTP, 11.815 Pemilih Potensial di Batam Terancam Tak Bisa Mencoblos

Gara-gara belum memiliki KTP, sebanyak 11.815 warga Batam terancam tak dapat memilih di Pemilu 2024.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Komisioner KPU Batam Sastra Tamami menyebutkan 11.815 warga Batam terancam tak dapat memilih di Pemilu 2024. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Gara-gara belum memiliki KTP, sebanyak 11.815 warga Batam terancam tak dapat memilih di Pemilu 2024.

Jumlah itu merupakan data pemilih potensial di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Komisioner KPU Kota Batam Sastra Tamami mengatakan, data tersebut dihimpun petugas saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih DPSHP beberapa waktu lalu.

"Pemilih pemula belum bisa kita pastikan secara pasti. Tapi berdasarkan data kami di DPSHP pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP sebanyak 11.815 pemilih," ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Sastra menyebutkan, angka tersebut masih mungkin terus bertambah karena saat ini proses tanggapan dan masukan dari masyarakat masih terus berjalan di tingkat PPK dan PPS.

"Khusus untuk data potensial ini kita sudah sampaikan ke Disduk untuk dipastikan sudah rekam e-KTP, " tambah Sastra.

Proses tanggapan dan masukkan ini, lanjutnya, tidak hanya menyasar pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP saja.

Tetapi juga pemilih yang belum terdaftar di DPSHP, pemilih ganda ataupun pemilih yang meninggal dunia dan sebagainya.

"Apabila namanya belum terdaftar, masyarakat bisa melaporkan ke petugas KPU ataupun petugas PPK dan PPS untuk dimasukkan namanya sesuai dengan data. Sehingga bisa mengikuti Pemilu 2024, " terang Sastra.

Tanggapan masyarakat bisa kita akomodir jika memiliki bukti dokumen otentik seperti e-KTP dan Kartu Keluarga.

Proses tanggapan dan masukkan dilaksanakan mulai tanggal 17 Mei 2023 sampai 23 Mei 2023. Tanggapan dan masukan ini selanjutnya akan dimasukan dalam DPSHP akhir menuju DPT.

"Berapa banyak masukan dan tanggapan yang kita terima, belum bisa dipastikan karena masih berada di PPS, " tuturnya.

Diketahui, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Kota Batam 2024 ditetapkan sebanyak 851.625 orang.

Ketua KPU Batam Martius mengatakan, sesuai tahapan pemilu, beberapa hari lalu adalah tahapan untuk menetapkan DPSHP di tingkat Kota Batam.

"Dan kami sudah mengetok palu pada sidang pleno terbuka yakni sebanyak 851.625 pemilih yang ditetapkan pada DPSHP," ujarnya.

Untuk penetapan DPT Batam sendiri dijadwalkan akan diplenokan pada 21 Juni 2023 mendatang.

(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved