BERITA KRIMINAL

Dua Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi Karena Temuan Paket Narkoba

Dua pelaku kasus narkoba di Tanjungpinang ditangkap polisi Kamis (25/5) lalu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Dua orang pelaku yang diduga memiliki narkoba jenis Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu saat berada di Mapolresta Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pria, SY dan NL terkait tindak pidana narkoba jenis narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Dua pelaku saat itu berada di Jalan Temiang, tepatnya di depan Bank BCA, Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menerangkan, penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Kamis, 25 Mei 2023 dinihari.

Berawal saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dicurigai memiliki barang yang diduga narkotika.

“Sekitar pukul 02.30 WIB, saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki sebagaimana informasi mengaku berinisial SY. Saat diperiksa, terlapor mengaku ada meletakkan satu paket narkotika yang dibungkus plastik bening di atas kotak pemadam (Hydrant) di depan Bank BCA,” kata Efendi, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Oknum Polisi Dipecat Gegara Narkoba, Rekomendasi Langsung Kapolres

Saat pelaku menunjukan kotak Hydrant tersebut, benar saja di atas kotak Hydrant itu ditemukan satu paket diduga narkotika dibungkus plastik bening.

"Pelaku mengaku barang yang diduga narkotika diperoleh dari seorang lak-laki berinisial NL. Kita langsung mencari NL dan kita amankan tanggal 25 Mei 2023," ujarnya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,40 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved