BATAM TERKINI
Kena Serangan Jantung, Terpidana Hukuman Mati di Lapas Kelas IIA Batam Meninggal
Seorang terpidana hukuman mati kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Batam meninggal dunia diduga akibat kena serangan jantung.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satu dari empat terpidana mati, kasus penyelundupan Narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat bruto 1,622 ton/ 1.622.000 gram, yang diamankan di Batam, meninggal dunia kena serangan jantung.
Rombongan kasus terpidana mati kasus Narkotika seberat 1,6 Ton yang diamankan pada tahun 2018 silam yakni
Chen Hui, Chen Yi, Chenmeisheng dan Yao Yin Fa, ke empatnya di vonis hukuman mati.
Satu dari empat tersangka yakni Yao Yin Fa, meninggal dunia pada Minggu (28/5/2023) setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika, melalui Kepala Pengamanan Lapas Batam, Said, mengatakan bahwa Yao Yin Fa, sebelumnya sudah sering dirawat karena sakit.
"Jadi gejala jantung itu sudah ada dan beberapa kali sudah sering kita rujuk ke rumah sakit, untuk dirawat," kata Said.
Dia menjelaskan, Minggu (29/5/2023) yang bersangkutan mengeluhkan sakit dan petugas langsung membawa ke Klinik yang ada di Lapas.
Baca juga: VIRAL, Video Prank Boneka Pocong di Batam, Pelakunya Bocah SD dan SMP
"Di klinik sudah mendapat penangan darurat dan selanjutnya dikirim ke rumah sakit," kata Said.
Dia menjelaskan yang bersangkutan masih sempat dirawat di rumah sakit, namun kondisi warga binaan semakin kritis dan selanjutnya menghembuskan napas terakhir.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak keluarga, kebetulan keluarganya tidak ada di Indonesia adanya di China,"kata Said.
Saat ini jenazah masih di rumah sakit menunggu keluarga yang bersangkutan.
"Kita masih koordinasi, informasinya Selasa (30/5/2023) tiba di Batam, nanti setelah keluqrga tiba, kita akan serahkan jenazah kepada keluarganya," kata Said. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/29052023lapas-kelas-IIA-Batam.jpg)