Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila Dipecat dari Polri Jadi Atensi Kapolda

Selain oknum polisi yang dipecat karena kasus asusila, terdapat oknum polisi lain yang diberhentikan jadi anggota Polri gegara narkoba.

TribunBatam.id via TribunVideo.com
Ilustrasi Oknum Polisi - Oknum polisi terjerat kasus asusila diberhentikan sebagai anggota Polri. Terdapat satu oknum polisi lain yang terkena PTDH gegara narkoba. 

TRIBUNBATAM.id - Dua oknum polisi dipecat sebagai anggota Polri.

Satu oknum polisi bernama Bripda Leonardo Yason Wally bahkan diberhentikan karena kasus asusila.

Sementara satu oknum polisi lainnya bernama Briptu James Tomy dipecat dari institusi Polri karena kasus narkoba.

Keduanya dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Nomor: KEP/81/II/2023, tanggal 28 Februari 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto memimpin upacara PTDH pada Senin (29/5/2023) serta diikuti seluruh personel Polres Mimika.

Baca juga: Oknum Polisi Tembak Anak 11 Tahun Setelah Telepon Minta Bantuan

Kompol Hermanto upacara PTDH dua oknum polisi setelah mereka terbukti melakukan tidak pidana.

Sehingga, pimpinan Polri berkomitmen melakukan tindakan tegas sesuai disiplin kode etik kepolisian.

"Yang jelas undang-undang tindak pidana yang melibatkan seluruh anggota Polri wajib ditegakan. Pimpinan kami berpesan agar seluruh anggota polisi bekerja dengan baik dan jangan ada yang menyimpang. Contohnya dua anggota ini," kata Hermanto.

Hermanto menjelaskan jika keduanya sudah menjalani tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan UU sesuai asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan.

Keputusan in juga tidak diambil dalam waktu singkat tetap telah dilaksanakan sesuai koridor hukum.

Baca juga: Oknum Polisi VIRAL di Medsos, Pakai Mobil Dinas Ogah Bayar Tol

Ia meminta kepada semua personel untuk mengambil hikmah, intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dan taati peraturan sehingga tidak diberhentikan dari anggota Polri,"

"Kami merasa sedih karena pemecatan ini tak hanya dirasakan oleh bersangkutan, tetapi juga di instituti Polri. Saya pesan kepada seluruh personel agar kedepan tidak ada lagi upacara seperti ini," kata mantan Kasat Reskrim Polres Mimika.(TribunBatam.id) (TribunPapua.com/Marselinus Labu Lela)

Sumber: TribunPapua.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved