PEMILU 2024

Bawaslu Bintan Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Sanksi Jika Tak Netral di Pemilu

Bawaslu Bintan ingatkan ASN dan perangkat desa yang tak netral dalam pemilu bisa dipidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan saat melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN dan perangkat desa di wilayah Bintan menjelang Pemilihan Umum tahun 2024, Rabu (31/5/2023) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan gencar melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN dan perangkat desa di wilayah Bintan jelang pemilu 2024.

Pada sosialisasi yang digelar Rabu (31/5/2023), Bawaslu Bintan mengundang ASN di tingkat kelurahan, kecamatan serta perangkat desa, serta menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan dan Dinas PMD Bintan.

Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Penanganan Pelanggaran, Febriadinata mengatakan, ASN mempunyai hak politik, namun tidak dibenarkan ikut berpolitik. Apalagi sampai melakukan politik praktis.

"Jadi kita harapkan ASN dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga perangkat desa untuk dapat netral," katanya.

Ia melanjutkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2020 lalu sebanyak 1.536 orang. Ada 53 pelanggaran diberhentikan, dan 1.398 direkomendasikan atau diteruskan.

"Sedangkan data KSN pemilihan 2020 tercatat 2.034 ASN yang dilaporkan, lalu 1.596 ASN terbukti dijatuhi sanksi, dan 1.372 telah ditindaklanjuti PPK," terangnya.

Baca juga: Pemilu 2024 Kepri, KASN Ungkap Sanksi PNS Jika Terbukti Tak Netral saat Pilkada

Febriadinata juga menjelaskan, sesuai dengan pasal 494 UU no 7 tahun 2017 menyebutkan, setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

"Jadi sesuai aturan perundang-undangan sudah diatur ASN tidak boleh ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye," ungkapnya.

Febriadinata menambahkan, selain ASN, perangkat desa juga dilarang berpolitik pada tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal itu tertuang pada Undang-undang no. 6 tahun 2014.

"Pada pasal 490 disebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampaye pemilu, dapat dipidana paling lama 1 tahun," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved