BERITA KRIMINAL

Kasus Balpres di Batam, Polisi Masih Lengkapi Berkas 2 Tersangka Tommy dan Rini

Pasca dikembalikan jaksa, saat ini polisi masih lengkapi berkas dua tersangka kasus balpres di Batam Tommy dan Rini agar segera disidang

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kondisi dua truk kontainer bermuatan balpres masih terparkir di lapangan Mapolda Kepri setelah hampir empat bulan. Foto diambil Rabu (31/5/2023) 

Namun berjalannya proses penyidikan, Polda Kepri akhirnya menetapkan Tommy dan Rini sebagai tersangka.

Dari hasil gelar perkara, tersangka Tommy yang juga Direktur Perusahaan Tunas Regency 2 menjadi orang yang mengimpor barang bekas.

Sedangkan tersangka Rini, ditetapkan tersangka lantaran turut serta terlibat, membantu proses pengimporan barang bekas tersebut.

Keduanya disangkakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved