BERITA KRIMINAL
Kasus Balpres di Batam, Polisi Masih Lengkapi Berkas 2 Tersangka Tommy dan Rini
Pasca dikembalikan jaksa, saat ini polisi masih lengkapi berkas dua tersangka kasus balpres di Batam Tommy dan Rini agar segera disidang
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kondisi dua truk kontainer bermuatan balpres masih terparkir di lapangan Mapolda Kepri setelah hampir empat bulan. Foto diambil Rabu (31/5/2023)
Namun berjalannya proses penyidikan, Polda Kepri akhirnya menetapkan Tommy dan Rini sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara, tersangka Tommy yang juga Direktur Perusahaan Tunas Regency 2 menjadi orang yang mengimpor barang bekas.
Sedangkan tersangka Rini, ditetapkan tersangka lantaran turut serta terlibat, membantu proses pengimporan barang bekas tersebut.
Keduanya disangkakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Tags
kriminal di batam
kasus balpres di Batam
tersangka penyelundupan balpres
Polda Kepri
Batam
Berita Batam hari ini
Berita Terkait: #BERITA KRIMINAL
Polisi Rudapaksa Tahanan, Dinas di Satuan Narkoba, Kini Kasusnya Naik ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Aksi Heroik Afrizal, Pecahkan Kaca Selamatkan Wanita Muda yang Prustasi dan Bakar Diri di Kos |
![]() |
---|
Gadis Muda Bakar Diri di Kamar Kos Usai Ribut Dengan Kekasih, Alami Luka Bakar 90 Persen |
![]() |
---|
Suami Marah dan Bakar Istrinya Hidup-Hidup Cuma Karena Tak Mau Masakan Mie Instan |
![]() |
---|
Bayi Tewas Seketika Usai Dibanting ke Lantai Oleh Seorang Pria, Pelaku Rebut Korban Dari Neneknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.