BERITA KRIMINAL

Kejagung Tak Gentar Hadapi Pra Peradilan Partai NasDem Terkait Johnny G Plate

Kejagung menghormati dan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate yang akan diajukan Partai NasDem.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua Umum NasDem Surya Paloh berikan keterangan usai Kejaksaan Agung menahan Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS, Rabu (17/5/2023) 

Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Lalu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek ini yakni mencapai Rp 8 triliun.

Atas perbuatannya, enam orang tersangka kecuali, Windi Purnama, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: KompasTV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved