BERITA KRIMINAL
Kejagung Tak Gentar Hadapi Pra Peradilan Partai NasDem Terkait Johnny G Plate
Kejagung menghormati dan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate yang akan diajukan Partai NasDem.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -Mantan menteri Komunikasi dan Indormasi Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung.
Kali ini, Partai Nasdem akan melakukan pra peradilan untuk kadernya tersebut.
Menangapi hal tersebut, Kejagung pastikan akan menghadapi pra peradilan yang dilakukan oleh Partai yang dinaungi oleh Johnny G Plate ini.
Johnny G Plate merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Adapun rencana pengajuan gugatan praperadilan tersebut disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.
"Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator,” ujar Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Kendati demikian, Willy masih enggan menyampaikan secara lebih lanjut teknis terkait permohonan praperadilan tersebut.
Dia hanya menjelaskan sejalan dengan permohonan praperadilan tersebut, status pencalegan Johnny G Plate dari NasDem belum batal.
“Ya kan kalau (mau mengajukan) praperadilan asumsinya kan (pencalegan Johnny) masih tetap jalan. Masih tetap (bacaleg NasDem),” kata Willy, dikutip dari Kompas.com.
Respons Kejagung yang bakal dipraperadilankan NasDem
Kejaksaan Agung atau Kejagung menghormati dan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate yang akan diajukan Partai NasDem.
"Kejaksaan tidak bisa menghalangi hal tersebut. Kita mau tidak mau harus mempersiapakan diri karena itu hal yang biasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Jumat (2/6/2023) malam.
Kendati demikian, ia mengingatkan NasDem bahwa sejumlah berkas perkara yang menjerat Johnny G Plate sudah masuk ke tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Perlu saya sampaikan bahwa perkara ini sebagian sudah tahap 2 ke (Jaksa) Penuntut Umum, tinggal nunggu pelimpahannya," ujarnya.
Dalam kasus ini, selain Johnny G Plate penyidik juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Tipu Korban hingga Rugi Rp538 Juta |
![]() |
---|
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Ditangan Teman Karib, Ternyata Pelaku Punya Alasan Sendiri Mengahabisi Korban |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya, Anak Polisi Ini Berani Pukul Wakepsek, Padahal Dimarahi Karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.