BERITA KRIMINAL

Kejagung Tak Gentar Hadapi Pra Peradilan Partai NasDem Terkait Johnny G Plate

Kejagung menghormati dan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate yang akan diajukan Partai NasDem.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua Umum NasDem Surya Paloh berikan keterangan usai Kejaksaan Agung menahan Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS, Rabu (17/5/2023) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -Mantan menteri Komunikasi dan Indormasi Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung.

Kali ini, Partai Nasdem akan melakukan pra peradilan untuk kadernya tersebut.

Menangapi hal tersebut, Kejagung pastikan akan menghadapi pra peradilan yang dilakukan oleh Partai yang dinaungi oleh Johnny G Plate ini.

Johnny G Plate merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Adapun rencana pengajuan gugatan praperadilan tersebut disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.

"Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator,” ujar Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Kendati demikian, Willy masih enggan menyampaikan secara lebih lanjut teknis terkait permohonan praperadilan tersebut. 

Dia hanya menjelaskan sejalan dengan permohonan praperadilan tersebut, status pencalegan Johnny G Plate dari NasDem belum batal.

“Ya kan kalau (mau mengajukan) praperadilan asumsinya kan (pencalegan Johnny) masih tetap jalan. Masih tetap (bacaleg NasDem),” kata Willy, dikutip dari Kompas.com.

Respons Kejagung yang bakal dipraperadilankan NasDem

Kejaksaan Agung atau Kejagung menghormati dan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate yang akan diajukan Partai NasDem.

"Kejaksaan tidak bisa menghalangi hal tersebut. Kita mau tidak mau harus mempersiapakan diri karena itu hal yang biasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Jumat (2/6/2023) malam.

Kendati demikian, ia mengingatkan NasDem bahwa sejumlah berkas perkara yang menjerat Johnny G Plate sudah masuk ke tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Perlu saya sampaikan bahwa perkara ini sebagian sudah tahap 2 ke (Jaksa) Penuntut Umum, tinggal nunggu pelimpahannya," ujarnya.

Dalam kasus ini, selain Johnny G Plate penyidik juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved