BERITA KRIMINAL

Aksi Bejat Pria di Bintan, Jadikan Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Selama Dua Tahun

Seorang pria di Bintan jadikan anak tirinya pelampiasan nafsu selama 2 tahun sejak korban masih berusia 11 tahun. Kini pelaku di bui

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Penyidik Polres Bintan saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus asusila di Bintan, baru-baru ini 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial H, warga Kecamatan Toapaya terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Korbannya seorang remaja putri yang tak lain anak tiri pelaku.

Pria berusia 35 tahun itu ditangkap polisi setelah ibu korban membuat laporan ke Polres Bintan.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan menuturkan, terkuaknya perbuatan tersangka terhadap anak tirinya (korban), setelah korban tidak tahan dengan perbuatan pelaku dan menceritakan kepada paman korban.

"Setelah korban menceritakan perbuatan tersangka terhadap pamannya, paman dan ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolres Bintan," katanya, Minggu (4/6/2023).

Tak lama setelah laporan diterima, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap H.

Baca juga: Niat Cari Kerja Berujung Pilu, Gadis di Sleman Malah Jadi Budak Nafsu Pria Bejat

"Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, kami menangkap tersangka H di Kecamatan Toapaya," ucapnya.

Marganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk di bangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.

"Tersangka sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu selama dua tahun," terangnya.

Marganda menambahkan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka saat ibu korban tidak berada di rumah.

Selama 2 tahun ini, korban takut memberitahukan perbuatan ayah tirinya ke ibu kandungnya.

Lantaran pelaku meminta korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun.

Baca juga: Pria di Batam Nodai Dua Anak Tiri Sekaligus, Terungkap saat Korban Curhat ke Ibu

"Mereka tinggal bertiga. Perbuatan bejat tersebut dengan leluasa dilakukan pelaku terhadap anak tirinya di dalam rumah," ungkapnya.

Marganda menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved