BERITA POLITIK

Seolah Tak Gentar Dipolisikan, Denny Indrayana Sebut Itu Hak Semua Orang

Denny Indrayana mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan ke polisi. Namun, katanya, hak tersebut perlu digunakan secara tepat dan bijak.

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.COM/SANDRO GATRA
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. Dia tidak takut dipolisikan. 

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Pelapor tersebut diketahui berinisial AWW. Ia melaporkan Denny Indrayana yang memposting tulisan diduga mengandung ujaran kebencian (SARA) hingga pembocoran rahasia negara.

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ucap Irjen Sandi Nugroho.

Irjen Sandi mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait hal tersebut. "Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Irjen Sandi Nugroho.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023Pelapor AWW juga membawa sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.

Atas perbuatannya itu, Denny Indrayana dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (tribun network/ibr/wly)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Denny Indrayana Tidak Takut Dipolisikan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved