BERITA POLITIK

PDI Perjuangan Sebut Prabowo Yes Gibran No, Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden

Saat ini PDIP mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencalonan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

|
Editor: Eko Setiawan
jamtangan.com/ist/Instagram
PDI Perjuangan melakukan Gugatan terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden Indonesia 

TRIBUNBATAM.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah PDIP protes dengan keputusan Mahkah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan. 

Diketahui, PDIP menggugat Gibran sebagai calon wakil presiden. 

Saat ini PDIP mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencalonan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Prabowo yes, Gibran no," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Gayus menyoroti kejanggalan putusan PTUN Jakarta. Sebab, Ketua Majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono, menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.  

Seharusnya, sidang pembacaan putusan digelar Kamis (10/10/2024) atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. 

Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis (24/10/2024). 

Baca juga: NADI Hadapi Debat Perdana Pilkada Batam 2024, Nuryanto: Kami Sikapi dengan Tenang

"Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum," jelas Gayus.

Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan. 

Dia menegaskan, Joko Setiono seharusnya bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama 2 pekan. 

Sebab, sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan, tetapi digelar secara elektronik atau e-Court. 

"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan," ujarnya.

Meski demikian, Gayus menuturkan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan PTUN Jakarta.  

"Kami menghormati putusan pengadilan. Tetapi, saya ingin menyampaikan bahwa ada hal-hal yang sangat janggal di sini," ucapnya.

 Sementara, juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menjelaskan, putusan pengadilan didasarkan pada fakta hukum bahwa sengketa yang diajukan PDIP termasuk dalam kategori sengketa proses Pemilu. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved