BATAM TERKINI

94 Warga Binaan di Batam Dapat Remisi Sempena Hari Raya Waisak 2023

94 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIA Batam mendapatkan remisi sempena hari raya Waisak 2023.

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam, saat memberikan remisi kepada warga binaan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bersampena dengan perayaan Hari Raya Waisak 2023,  sebanyak 94 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Batam dapat remisi yang dilaksanakan secara terpusat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Minggu (4/6/2023).

Remisi bagi warga binaan tersebut diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti dan Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan Se-Kota Batam serta jajaran pejabat struktural.

Pemberian remisi tersebut merupakan hak yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Begitu juga dengan Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak WBP dan surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor : pas-880.pk.05.04 tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (Rk) Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Saffar juga menyampaikan peringatan Hari Raya Waisak harus digunakan untuk memperkokoh komitmen untuk menghormati makna hakiki hidup dan  menjalankan praktik-praktik kebenaran untuk meraih keharmonisan.

Baca juga: JELANG Pemilu 2024, Ini Pesan Walikota Batam ke ASN Batam

Saffa juga menyinggung ajaran Dharma atau Dhamma sebagai pedoman untuk menunaikan tugas dan kewajiban.

“Pemberian remisi ini jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong WBP memilih jalan kebenaran.” kata Saffar.

Dia juga mengharapkan agar pemberian remisi tersebut menjadi momentum memperbaiki diri ke hal yang lebih baik.

Sementara bersampane dengan hari raya Waisak sebanyak 94 orang dapat remisi pengurangan masa tahana, paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

 

 


 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved