Kamis, 9 April 2026

BERITA KRIMINAL

Nasib Oknum Kades yang Jadi Bandar Sabu, Minta Maaf kepada Seluruh Masyarakat

Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamankan 6,18 Kg sabu dari seorang kepala desa (Kades). Polda Lampung mendapatkan

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, Bandar Lampung - Seorang kades ditangkap polisi setelah ketahuan ternyata menjadi bandar sabu.

Dia adalah Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus bernama Toni Aritama.

Setelah ditangkap, Oknum kades ini memohon maaf atas perbuatannya yang ditangkap kasus narkoba sabu oleh Polda Lampung.

Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamankan 6,18 Kg sabu dari seorang kepala desa (Kades).

Polda Lampung mendapatkan sabu sebanyak 6,19 kg dari Kades Tiuh Memon Toni Aritama (33).

Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus Toni Aritama mengatakan, dirinya mohon maaf kepada warganya atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf dengan perilaku saya yang memalukan ini," kata Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus, Toni Aritama saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023). 

Ia mengatakan, dirinya mengaku sangat terpaksa menjadi bandar narkoba dengan kepemilikan sebesar 6,18 kg sasabu. 

"Jadi saya terpaksa menjadi bandar narkoba karena untuk membayar hutang Rp 130 Juta," ujarnya.

Ia mengaku, dirinya baru delapan bulan menjadi pengedar sabu tersebut.

"Hasil jual sabu-sabu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan saya juga tidak menyebar dengan kades lainnya," imbuhnya. 

Buru rekan kades

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya melakukan pengembang dan masih melakukan pengejaran DPO tersebut. 

"Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO ID," kata Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023). 

Ia mengatakan, pelaku DPO ID ini merupakan sama perannya seperti kades atau bandar narkoba. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved