Kamis, 7 Mei 2026

DISKOMINFO KEPRI

Razia Pajak Kendaraan di Tanjungpinang, PPD Kumpulkan Pendapatan Rp 51 Juta

91 kendaraan terjaring razia pajak UPTD PPD Bapenda Kepri di Tanjungpinang. Sebagian bayar pajak di tempat dan terkumpul Rp 51 juta lebih

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kantor UPTD PPD Bapenda Kepri di Tanjungpinang saat menggelar razia pajak kendaraan di depan pertokoan Trand Shop dan depan pertokoan Lotus Tanjungpinang, Selasa (6/6/2023). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kantor UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Kepri di Tanjungpinang menggelar pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak kendaraan bermotor daerah, Selasa (6/6/2023).

Kegiatan dilaksanakan di depan pertokoan Trand Shop dan depan pertokoan Lotus Tanjungpinang.

Kegiatan melibatkan petugas dari UPTD PPD Tanjungpinang sebanyak 30 orang, Satlantas Polresta Tanjungpinang 10 orang, dari Jasa Raharja dua orang.

"Dari kegiatan yang kami lakukan, terjaring kendaraan bermotor yang tidak taat pajak. Untuk kendaraan bermotor roda dua 63 unit dan roda empat sebanyak 28 kendaraan. Total 91 kendaraan," kata Kepala UPTD PPD Tanjungpinang, Muhammad Hanafiah.

Dari kendaraan bermotor yang terjaring razia, sebanyak 32 kendaraan bermotor roda dua dan 13 mobil yang membayar di tempat.

"Total pendapatan dari wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar di tempat saat razia tadi sebesar Rp 51 juta lebih," jelasnya.

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan di Lingga, Masih Ada Warga Beli Ranmor Tanpa Surat

Sementara itu Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPTD PPD Tanjungpinang, Nurfashanty, menegaskan kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

"Program ini kami lakukan secara berkelanjutan dalam waktu-waktu tertentu," jelas Nurfashanty.

Ia mengatakan, kegiatan seperti ini juga penting tidak hanya dari sisi soal ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor, tetapi juga soal ketaatan dalam berlalu lintas di jalan raya.

Mengingat kegiatan razia juga melibatkan pihak kepolisian dari Satlantas Polresta Tanjungpinang.

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan di DI Panjaitan Tanjungpinang, Samsat Kumpulkan Rp 17 Juta

Lebih lanjut, Nurfashanty meminta masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor memanfaatkan program Pelantar Emas, E-Samsat serta kemudahan lainnya yang diberikan UPTD PPD Tanjungpinang bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved