Polemik Ekspor Pasir Laut di Indonesia, Seskab Sebut Tak Semua Wilayah Berlaku
Sekretaris Kabinet mengungkap langkah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut di Indonesia hingga menimbulkan polemik.
TRIBUNBATAM.id - Kebijakan ekspor pasir laut di Indonesia masih menimbulkan polemik.
Lampu hijau ekspor pasir laut ini menjadi perhatian setelah dibekukan pada 20 tahun lalu.
Tepatnya saat Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden RI.
Kini, Presiden Jokowi melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP RI membuka keran ekspor pasir laut itu.
Kebijakan ekspor pasir laut itu dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut tidak akan berlaku untuk semua wilayah Indonesia.
Akan ada peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur soal kebijakan itu.
Baca juga: Izin Ekspor Pasir Laut, HNSI Karimun Minta Pemerintah Duduk dengan Nelayan
"Enggak (untuk semua wilayah). Jadi nanti akan dibuat peraturan Menteri KKP dan Menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan," ujar Pramono di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Pramono kemudian menyampaikan, hal yang paling utama dicermati pemerintah bukan soal ekspor pasirnya, melainkan persoalan sedimentasi laut.
Sebab, kata Pramono, sedimentasi terjadi di hampir semua arah muara sungai.
"Problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita di mana saja itu terjadi dan itu harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri? Apakah untuk diperbolehkan diekspor?" kata Pramono.
"Nanti akan diatur lebih lanjut. Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut Jenis Tertentu, Ini Alasannya
Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap jika dirinya tak tahu-menahu soal pembukaan izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Zulkifi mengatakan, aturan baru tersebut merupakan inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Enggak ikut, saya enggak ikut untuk membahas itu (PP 26/2023). Tapi saya sudah cek ke Pak Pram (Sekretaris Kabinet Pramono Anung). Betul itu inisiatifnya Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Zulkifli usai rapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20190725adn_kri-torani.jpg)