KARIMUN TERKINI
Izin Ekspor Pasir Laut, HNSI Karimun Minta Pemerintah Duduk dengan Nelayan
HNSI Karimun menegaskan jika mereka terbuka dengan izin ekspor pasir laut. Namun mereka meminta pemerintah duduk bersama dengan nelayan.
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Karimun meminta pemerintah daerah duduk bersama nelayan sebelum mengeksplorasi pasir laut.
Ketua DPC HNSI Karimun, Abdul Latif mengungkapkan jika permintaan ini seblumnya telah ia sampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Abdul Latif menambahkan, eksplorasi pasir laut yang dilakukan setelah terbit izin ekspor pasir laut, menurutnya akan berdampak mengenai peralihan teknologi para nelayan yang cenderung menggunakan peralatan tradisional.
Izin ekspor pasir laut dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Eksplorasi pasir laut tidak boleh dilakukan sebelum duduk bersama nelayan," tegas Abdul Latif, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Pemerintah Indonesia Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut Jenis Tertentu, Ini Alasannya
Abdul Latif menegaskan jika HNSI Karimun tidak mempersoalkan terkait Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan sedimentasi atau izin ekspor pasir laut tersebut.
Mereka hanya ingin nelayan diperhatikan apalagi sampai terdampak dari kebijakan izin ekspor pasir laut ini.
Menurutnya, sebelum adanya peralihan tersebut nelayan bisa mengambil alih teknologi lain dari menjaring ikan bisa menangkap ikan menjadi menjaring bisa ke keramba.
Termasuk peningkatan kapasitas area tangkap para nelayan dengan jangkauan lebih luas.
Diimbangi dengan penyertaan bantuan mesin kapal yang memadai sehingga akan mendorong pada hasil tangkapan.
"Artinya apabila nelayan tidak dapat menangkap lagi di satu lokasi dia (nelayan-red) bisa keluar. Tingkatkan dengan kapasitas mesin berapa. Sebenarnya sikap kami terhadap PP itu kita welcome. Namun tetap perhatikan juga para nelayan," ujarnya.
Baca juga: Demo di Karimun, HNSI Datangi Gedung DPRD Keluhkan Aktivitas Kapal Keruk
Pemerintah sebelumnya memperbolehkan ekspor pasir laut yang sempat dilarang 20 tahun yang lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ekspor sedimentasi dibolehkan asal mendapatkan izin dari tim kajian khusus yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM Lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace
Hal ini seturut dengan akan dibentuknya aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) dari PP Nomor 26 Tahun 2023.
"Permintaan ekspor selama hasil sediementasi boleh saja buat penggunaan dalam negeri dan luar negeri. Tidak apa-apa selama dia bayaran mahal ke dalam negeri, (soalnya) kok yang untung Johor (Malaysia) terus. Nah johor mengambilnya dari mana? Jangan-jangan dari kita juga, ya kalau dari kita mana mau saya," ujar Trenggono saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.