BATAM TERKINI

Mabes Polri Dukung Polda Usut Kasus Penipuan Seret Johanis dan Thedy Johanis

Dua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis tersangka kasus penipuan yang menjadi atensi Polda Kepri dapat dukungan dari Mabes Polri.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkap jika Mabes Polri mendukung penuh agar penyidik mengusut tuntas kasus penipuan yang menyeret dua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap kasus yang menjerat pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis secara tuntas.

Dua pengusaha Batam itu diketahui masih buron hingga penyidik Polda Kepri berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Singapura.

Kasus yang menyeret dua pengusaha Batam ini bermula dari jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center.

Dalam kasus itu ada 59 sertifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo.

Kasus ini mencuat saat Surlima dan Yanni membuat laporan ke Polda Kepri dengan nomor LP-B/127/XII/SPKT/ Polda Kepri tanggal 21 Desember 2022.

Baca juga: Polda Kepri Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Dirut PT JPK Johanis

Surlima merupakan pembeli ruko Mitra Raya 2 dan melakukan pelunasan pada 21 Juni 2017.

Ia telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017.

Namun setelah dilakukan serahterima bangunan, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli.

Atas kejadian tersebut Surlima merasa dirugikan sejumlah Rp 4.016.000.000 serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2.124.000.000.

"Bareskrim Polri telah mendukung agar penyidikan kasus ini bisa terungkap usai gelar perkara PT JPK, sebab dari kuasa hukum tersangka mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap status buron tersangka, namun dari Polri mendukung agar kasus ini bisa dilanjutkan dan memperluas penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (8/6/2023).

Ia mengimbau kepada korban penipuan pembelian ruko Mitra Raya 2 pun diminta untuk membuat laporan polisi.

Laporan tersebut guna memudahkan pengungkapan kasus yang sedang berlangsung.

Korban yang ingin melaporkan bisa langsung membuat pengaduan di Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus.

Korban cukup membawa berkas bukti kepemilikan unit ruko yang dibeli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved