Senin, 27 April 2026

ANAMBAS TERKINI

Kasus Korupsi di Anambas Seret Dua eks Pejabat Desa Ulu Maras Segera Disidang

Dua mentan pejabat Desa Ulu Maras yang terjerat dugaan korupsi di Anambas segera menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang.

|
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Polres Anambas
Dua tersangka dugaan korupsi di Anambas ungkap kasus Polres segera disidang di PN Tipikor Tanjungpinang. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi di Anambas yang menyeret dua mantan pejabat Desa Ulu Maras segera disidang.

Itu setelah dugaan korupsi di Anambas terkait penggunaan dana desa sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P21.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Polres Anambas, Iptu Raja Vindho membenarkan perkara korupsi di Anambas sudah dinyatakan lengkap, Jumat (9/6/2023).

"Ya proses penyidikan sudah masuk tahap P21 dan sudah dinyatakan lengkap. Kamis kemarin sudah dilimpahkan juga ke kejaksaan," ucapnya.

Raja Vindho menerangkan, dua pejabat desa yakni, Kades Ulu Maras (R) dan Kasi Kesra atau Ketua TPK Desa Ulu Maras (AR) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dua pejabat desa ini telah dilakukan pada Bulan Mei yang lalu saat pihak kepolisian meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

"Menurut laporan BPKP Perwakilan Kepri, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 927.862.000,00 atau 927 juta lebih," sebutnya.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Kepulauan Anambas telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan dan Ahli Pidana).

Adapun modus oknum Kades Ulu Maras (R) sejak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola.

Dugaan upaya itu dengan menunjuk orang-orang yang dapat dikendalikan atau diperintah.

Kemudian membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya).

Selanjutnya memegang dan membayarkan keuangan desa serta membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.

"Perbuatan tersangka Kades (R) dibantu Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK untuk mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka (R)," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved