BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi Bikin Video Panas Dengan Janda Anak 2, Istri Minta Dia Dipecat

Dari hasil penelusuran AHS, dia menemukan 12 video asusila yang menunjukkan Iptu MIP dan janda tersebut berhubungan intim.

Editor: Eko Setiawan
Kolase Serambinews/TRIBUN MEDAN/HO
Iptu MIP, anggota Bareskrim Polri dan janda selingkuhannya berinisial AM 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sebanyak 12 File video panas perwira polisi bocor ke HP istrinya.

Teryata itu merupakan hubungan terlarang antara Perwira polisi tersebut dengan selingkuhannya yang merupakan orang janda beranak dua.

Seorang oknum perwira polisi berinisial Iptu MIP yang berdinas di Bareskrim Polri diduga berselingkluh dengan janda.

Iptu MIP sudah meninggalkan istri sahnya berinisial AHS dan kedua anaknya demi seorang janda berinisial AM.

AM diketahui janda anak dua warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Istri sah AHS mengatakan, suaminya itu mulai 'main gila' dengan janda berinisial AM sejak tahun 2021.

Dari hasil penelusuran AHS, dia menemukan 12 video asusila yang menunjukkan Iptu MIP dan janda tersebut berhubungan intim.

Iptu MIP, anggota Bareskrim alumni Akpol 2016 yang tersandera kasus dugaan selingkuh, bakal dipenjarakan Propam Mabes Polri.

Jani itu disampaikan Propam Mabes Polri kepada AHS, istri sah Iptu MIP.

Kata pengacara AHS, Adheri Zulfikri Sitompul, kliennya sempat menjalani pemeriksaan kemarin malam. 

"Jadi diperiksa si AHS, kemudian ibu kandung nya juga diperiksa sebagai saksi, malam tadi," kata Zulfikri kepada Tribun-medan.com, Sabtu (10/6/2023).

Adheri mengatakan, dalam waktu dekat Divisi Propam Mabes Polri akan segera melakukan gelar perkara.

Kemungkinan besar, gelar perkara akan dilakukan pada Senin (12/6/2023) mendatang. 

"Kemungkinan mereka juga akan melakukan penahanan terhadap Iptu MIP, kalau berkas sudah menjelang sidang kode etik, sebelum 1 Juli sudah selesai persidangan kode etiknya," pungkas Adheri.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana, pemanggilan Iptu MIP bakal dilakukan setelah proses gelar perkara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved