KEPRI TERKINI
Polemik Izin Ekspor Pasir Laut, Anggota DPRD Kepri Singgung Kontribusi Daerah
Anggota DPRD Kepri ini bicara terkait izin ekspor pasir laut yang sedang heboh. Ia menyinggung kontribusinya untuk daerah.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kepri Irwansyah menyoroti izin ekspor pasir laut.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Politisi PPP itu mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan mengenai terbitnya PP tersebut.
Namun lebih kepada kontribusi yang didapatkan daerah jika kegiatan tersebut berada disuatu wilayah di Indonesia.
"Sebenarnya masalah ekspor pasir laut ini, sudah mulai mencuat empat tahun belakangan. Namun baru saat ini pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pemanfaatkan Sedimentasi laut dan juga ekspor pasir laut," kata Irwansyah.
Baca juga: Polemik Ekspor Pasir Laut di Indonesia, Seskab Sebut Tak Semua Wilayah Berlaku
Dia mengatakan mengenai mengenai pertambangan pasir laut biasanya dilaksanakan di tengah laut.
Oleh sebab itu pemerintah pusat memiliki hak penuh untuk membuat aturan.
"Jadi kita tidak memiliki hak untuk mengomentari aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Di samping itu aturan yang dikeluarkan juga sudah tentu melalui pembahasan dan juga kajian-kajian yang matang," sebutnya.
Saat ini yang menjadi persoalan kata Irwansyah, jika pertambangan pasir tersebut berada di wilayah laut Kepri, lantas apa kontribusinya terhadap daerah.
"Kewenangan daerah dalam pengelolaan laut jelas sangat terbatas dimana hanya 12 mil. Sementara untuk pertambangan pasti diluar zona kewenangan. Ini yang kita pertanyakan," kata Irwansyah.
Baca juga: Izin Ekspor Pasir Laut, HNSI Karimun Minta Pemerintah Duduk dengan Nelayan
Irwansyah juga menyinggung mengenai kebutuhan Pasir laut di Indonesia, dimana kebutuhannya tidak banyak.
"Kalau kita lihat saat ini kebutuhan pasir laut ini lebih kepada ekspor. Apalagi Singapura saat ini membutuhkan kurang lebih dua miliar kubik pasir laut," ujarnya.
Dia menjelaskan mengenai Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, terutama menyangkut diperbolehkan ekspor pasir laut.
Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi masih menunggu regulasi dari Pemerintah pusat.
"Kalau saat ini, kita belum bisa berbicara banyak, kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat," sebutnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Wagub Nyanyang Lobi Kemkomdigi Tuntaskan Blankspot dan Dorong Kawasan |
![]() |
---|
Gebyar PAUD dan HAN 2025 di Karimun: Bunda PAUD Kepri Ajak Satukan Langkah |
![]() |
---|
Jawaban Gubernur Kepri Ditengah Tangisan PPPK yang Belum Gajian: Kalau Ada Uang Langsung Bayar |
![]() |
---|
Sakit Tapi Tak Berdarah, Masuk 2 Bulan PPPK Kepri Tak Terima Gaji, Padahal Sudah Jalani Kewajiban |
![]() |
---|
Aktivitas di Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang Kembali Bergairah, Terus Kerjasam Dengan Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.