KEPRI TERKINI

Polemik Izin Ekspor Pasir Laut, Anggota DPRD Kepri Singgung Kontribusi Daerah

Anggota DPRD Kepri ini bicara terkait izin ekspor pasir laut yang sedang heboh. Ia menyinggung kontribusinya untuk daerah.

TribunBatam.id/Endra Kapura
Anggota Komisi lll DPRD Kepri Irwansyah buka suara terkait izin ekspor pasir laut. Politisi PPP itu menyinggung soal kontribusi untuk daerah. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kepri Irwansyah menyoroti izin ekspor pasir laut.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Politisi PPP itu mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan mengenai terbitnya PP tersebut.

Namun lebih kepada kontribusi yang didapatkan daerah jika kegiatan tersebut berada disuatu wilayah di Indonesia.

"Sebenarnya masalah ekspor pasir laut ini, sudah mulai mencuat empat tahun belakangan. Namun baru saat ini pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pemanfaatkan Sedimentasi laut dan juga ekspor pasir laut," kata Irwansyah.

Baca juga: Polemik Ekspor Pasir Laut di Indonesia, Seskab Sebut Tak Semua Wilayah Berlaku

Dia mengatakan mengenai mengenai pertambangan pasir laut biasanya dilaksanakan di tengah laut.

Oleh sebab itu pemerintah pusat memiliki hak penuh untuk membuat aturan.

"Jadi kita tidak memiliki hak untuk mengomentari aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Di samping itu aturan yang dikeluarkan juga sudah tentu melalui pembahasan dan juga kajian-kajian yang matang," sebutnya.

Saat ini yang menjadi persoalan kata Irwansyah, jika pertambangan pasir tersebut berada di wilayah laut Kepri, lantas apa kontribusinya terhadap daerah.

"Kewenangan daerah dalam pengelolaan laut jelas sangat terbatas dimana hanya 12 mil. Sementara untuk pertambangan pasti diluar zona kewenangan. Ini yang kita pertanyakan," kata Irwansyah.

Baca juga: Izin Ekspor Pasir Laut, HNSI Karimun Minta Pemerintah Duduk dengan Nelayan

Irwansyah juga menyinggung mengenai kebutuhan Pasir laut di Indonesia, dimana kebutuhannya tidak banyak.

"Kalau kita lihat saat ini kebutuhan pasir laut ini lebih kepada ekspor. Apalagi Singapura saat ini membutuhkan kurang lebih dua miliar kubik pasir laut," ujarnya.

Dia menjelaskan mengenai Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, terutama menyangkut diperbolehkan ekspor pasir laut.

Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi masih menunggu regulasi dari Pemerintah pusat.

"Kalau saat ini, kita belum bisa berbicara banyak, kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat," sebutnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved