Wabup Anambas Buka Sosialisasi Kegiatan BPJS, Ajak Pekerja Mandiri Ikut Mendaftar

Sosialisasi program manfaat perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri.Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung BPMS Tarempa, Senin (12/

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra saat membuka sosialisasi program manfaat perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri. 

Tribunbatam.id, Anambas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program manfaat perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung BPMS Tarempa, Senin (12/6/2023) ini dibuka resmi oleh Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra.

Tingginya antusias masyarakat terlihat dari banyaknya jumlah kehadiran mereka sebagai peserta dalam sosialisasi tersebut.

Wan dalam sambutannya, mengajak para pekerja mandiri (peserta-red) yang hadir agar dapat menjadi peserta dalam program jaminan perlindungann sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum bagi masyarakat atau pekerja mandiri untuk dapat mengetahui dan memahami manfaat dari program pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagkerjaan.

"Jadi saya minta dan harapkan, bapak dan ibu sekalian ikuti dan perhatikan lah sosialisasi ini sampai selesai, karena program ini manfaatnya sangat besar dikemudian hari," kata Wan Zuhendra.

Ia merinci, untuk pekerja mandiri di Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdata pihaknya ada sebanyak 6.544 orang.

Tenaga kerja itu meliputi, tukang servis ac, las, bengkel tukang kayu dan batu, pekerja rumah tangga, tenaga kerja bongkar muat, komunitas jaga kampung, pedagang asongan, tukang ojek, kapten pompong, supir, posyandu, petani, peternak, nelayan dan penyuluh agama.

"Ini adalah wujud kepedulian pemerintah daerah agar masyarakat mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pekerja mandiri dalam resiko kecelakaan kerja dan kematian," sebutnya.

Wan menambahkan, Pemkab Kepulauan Anambas telah menjalin kerja sama dan mendaftarkan pekerja mandiri di Anambas dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2019 

Terkait aturannya, pihaknya telah menerbitkan peraturan daerah No 1 tahun 2023 tentang penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah.

"Alhamdulillah Kabupaten Anambas berhasil meraih penghargaan Paritrana Award peringkat 1 tahun 2022 se Provinsi Kepri," ungkap Wan.

Terakhir Ia berharap, layanan dan manfaat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat pekerja khususnya di Kepulauan Anambas.

"Begitu pun dengan BPJS Ketenagakerjaan, semoga kerja sama yang sudah terjalin hingga saat ini dapat terus berlanjut untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat," pungkasnya. (nvn)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved