BERITA KERIMINAL
Johnny G Plate Siap Jadi JC, Mahfud MD Serahkan Semuanya ke Jaksa Agung
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Mena
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus korupsi menara BTS yang dilakukan oleh mantan Menkominfo Johnny G Plate terus bergilir.
Kini Johnny G Plate malah ingin menjadi justice collaborator (JC).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Menara BTS 4G ke Kejagung.
Termasuk soal pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan Johnny G Plate.
Hal itu disampaikan Mahfud di kantor Kementerian Kominfo Jakarta pada Selasa (13/6/2023).
Menurut Mahfud, Kejagung tentu akan mempertimbangkan sendiri pengajuan JC tersebut tanpa perlu persetujuannya.
"Itu biar diurus oleh Kejaksaan, jadi kalau justice collaborator itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri."
"Dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh Kejaksaan, tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," jelas Mahfud dikutip Kompas Tv.
Diketahui, Johnny G Plate mengajukan diri sebagai JC dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Ia mengaku siap membongkar perkara ini secara terang-terangan.
Hal tersebut disampaikan Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya, Achmad Cholidin.
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator."
"Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, Senin (12/6/2023).
Dijelaskan Achmad, Johnny G Plate sejak awal ingin mengungkapkan pihak-pihak yang dianggap mengetahui seluk beluk perbuatan korupsi dalam pengadaan tower BTS ini.
Baca juga: Soal Justice Collaborator Johnny G Plate, Mahfud MD: Tidak Perlu Persetujuan Kami, Itu Urusan Hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/menkominfo-johnny-g-plate-ditahan-kejagung_20230517_151615.jpg)