KEUANGAN
Cara Mudah Cek Saldo dan Top Up Aplikasi LinkAja
Aplikasi LinkAja kini semakin dikenal masyarakat sebagai dompet digital yang praktis untuk dibawa kemana-mana ketika melakukan transaksi.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
TRIBUNBATAM.id - Cara mudah cek saldo dan top up aplikasi LinkAja.
LinkAja merupakan layanan uang elektronik yang berbasis aplikasi untuk melakukan berbagai transaksi nontunai dengan mudah dan praktis.
Sehingga dapat membuat berbagai transaksi keuangan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat lewat 1 aplikasi LinkAja.
Pengguna bisa aktifkan dan menikmati beragam kemudahan dalam melakukan transaksi nontunai melalui aplikasi ini.
Nikmati kemudahan dan kenyamanan menggunakan LinkAja, transaksi semudah menggunakan smartphone di genggaman.
Namun sebelum digunakan alangkah baiknya pengguna harus melakukan cek saldo LinkAja.
Baca juga: Begini Cara Cek Saldo E-Toll via Tokopedia agar Perjalanan Mudik Lancar
Baca juga: PNS dan Pensiunan, Begini Cara Cek Saldo BP Tapera secara Online
Berikut cara cek saldo LinkAja secara cepat dan mudah :
1. Hubungi *800# dari ponsel kamu.
2. Pilih menu Cek/Isi LinkAja.
3. Pilih menu Cek Saldo.
4. Masukkan 6 Digit PIN LinkAja.
5. Selanjutnya, kamu akan menerima notifikasi berisi saldo terakhir LinkAja kamu.
6. Atau, melalui SMS, ketik Sal PIN kirim ke 2828.
Apabila saldo yang ada di LinkAja tidak mencukupi untuk melakukan transaksi.
Pengguna dapat melakukan top up saldo Link Aja lewat beberapa cara, seperti:
cara top up LinkAja lewat mobile banking
cara top up LinkAja lewat indomaret
cara top up LinkAja lewat alfamart
cara cek saldo LinkAja
Cara Buka Deposito BCA Online, Bisa Buka Tabungan Lewat myBCA dengan Mudah |
![]() |
---|
Cek KUR Mandiri 2025, Ini Tabel KUR Mandiri Rp 50 Juta dalam Kurun Waktu 4 Tahun di September 2025 |
![]() |
---|
Pinjaman KUR BRI 2025 Selama 4 Tahun, Ini Tabel KUR yang Bisa Anda Cek |
![]() |
---|
Cara Tambah Limit Kartu Kredit BCA Via myBCA, Fleksibilitas Transaksi Lebih Besar |
![]() |
---|
Cara Mudah Aktivasi Livin Paylater dari Bank Mandiri, Limit Hingga Rp 20 Juta per September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.