BATAM TERKINI
Polisi Bongkar Penampungan PMI Ilegal di Batam LAGI, Warga Sekupang Ini Jadi Tersangka
Polisi mengungkap tempat penampungan PMI ilegal di Batam lagi. Seorang wanita warga Sekupang menjadi tersangka.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap lagi kasus PMI ilegal di Batam.
Polisi menemukan dua orang warga asal Jawa Tengah dan Provinsi Riau bernama Regina Marbun dan Sri Rohayati.
Tepatnya saat menggeledah rumah Dian Setiawati (35) di Perumahan Masyeba Bukit Mas, Kecamatan Sekupang yang kini berstatus tersangka.
Mereka dijanjikan akan berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam.
Serta bakal bekerja di restoran yang ada di negeri jiran itu.
"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sejumlah PMI akan diberangkatkan secara ilegal. Dan masih di berada di salah satu rumah penampungan di Batam," ucap Kapolresta Barelang memlalui Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Cristpoher Tamba, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: PMI Ilegal di Batam Makin Marak, Polisi Ungkap 4 Kasus Dalam Dua Pekan
Polisi juga menemukan enam paspor dalam penggeledahan rumah tersangka.
Dua paspor merupakan milik Regina dan Sri. Sementara empat lainnya tidak ada pemiliknya.
Ungkap kasus PMI ilegal di Batam ini menurutnya merupakan tindak lanjut sesuai arahan Kapolri untuk memberantas kejahatan TPPO khususnya PMI ilegal di Batam.
Untuk mencegah TPPO Polsek Sekupang secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik perumahan maupun pelabuhan rakyat yang ada di Kecamatan Sekupang.
"Kami akan melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial, agar masyarakat tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dari sindikat tersebut," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Faras Kausar Pelaku yang Gorok Rekan Kerja di Batam Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Derita Bu Suratmi Korban Puting Beliung di Batam, Sendiri Bertahan di Rumah yang Hancur |
![]() |
---|
Hendak Dibawa ke Thailand, 20 Ton Pasir Timah Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam |
![]() |
---|
Bakamla RI dan Polhut Tangkap Ratusan Batang Kayu Olahan di Pelabuhan Sagulung |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kota Batam Soroti Pembangunan SPBU di Buliang, Minta Pemko Tinjau Ulang Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.