Sabtu, 18 April 2026

KEPRI TERKINI

MK Tetapkan Pemilu Sistem Terbuka, Begini Tanggapan Pengurus Partai di Kepri

Dengan putusan MK tentang sistem Pemilu 2024 ini, maka aturan main khususnya pada Pemilu Legialatif yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada Undan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
tribunnews batam/sm rohman
Ilustrasi pencoblosan Pilkada di Kepri 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem Pemilu 2024 akhirnya diumumkan ke publik.

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem Pemilu 2024 dari proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Dengan putusan MK tentang sistem Pemilu 2024 ini, maka aturan main khususnya pada Pemilu Legialatif yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan ini menjadi kabar baik para pengurus Partai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang juga sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg).

“Ini keputusan yang diharapkan oleh hampir semua caleg di seluruh Indonesia, dengan kepastian hukum tersebut,” sebut Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Kepri, Rudy Chua, Kamis (15/06/2023).

Rudy yang juga sebagai legislator di Kepri ini mengatakan, keputusan MK itu juga membuat para caleg yang selama ini ragu dan bimbang menjadi semangat dan lebih gigih dalam  melakukan melakukan sosialisasi diri.

“sebagai persiapan menuju penetapan daftar pemilih tetap dan kampanye,” sebutnya.

Kemudian tanggapan lain datang dari Ketua Bidang Tenaga kerja dan Hukum, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Kepri, Wahyu Wahyudin.

“Putusan MK hari ini sangat tepat sekali. Keputusan ini juga menjawab kebingungan masyarakat yang juga menanti kepastian sistem pemilu di Indonesia, termasuk para calegnya,” sebut Wahyu yang juga Ketua Komisi ll DPRD Kepri.

Wahyu juga mengatakan, apa yang telah diputuskan MK hari ini, menjadi keputusan yang luar biasa dan patut diapresiasi.

“Kami sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan MK ini,” tegas Wahyu.

Kemudian tanggapan lain datang dari Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Kepri, Iwan Kusmawan.

“Tentunya kami menganggap, keputusan MK telah dilakukan dengan tepat dan dengan hati nurani,” sebut Iwan yang mengapresiasi.

Ia pun berpesan, dengan keputusan ini, KPU sampai ke tingkat daerah dapat ikut menginformasikan kepada masyarakat, bahwa sistem pemilu tahun 2024 tetap terbuka.

“Sebab yang kita ketahui, ada kebingungan dari masyarakat. Apakah menggunakan sistem terbuka atau tertutup,” ujarnya kembali.(dra)

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved